JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korlantas Polri memberlakukan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru, harus menyertakan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya aturan ini bagaiamana, jika masyarakat yang tak memiliki tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS?
Aturan Mengenai Pembuatan SIM dengan BPJS
Merujuk Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, baik SIM Ranmor Perseorangan maupun SIM Ranmor Umum, adalah pelampiran kartu tersebut.
Adapun untuk aturan ini, sejatinya berlaku untuk seluruh jenis SIM, mulai dari SIM A (untuk mobil pribadi), SIM B (untuk kendaraan umum), hingga SIM C (untuk sepeda motor).
Ketentuan ini, agar meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program JKN dan memastikan bahwa setiap warga negara yang mengemudi memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Meski pun begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini samapai saat ini masih berjalan tahap percobaan belum sepenuhnya menjadi implementasi Korlantas Polri.
Fungsi BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui lebih dalam, JKN adalah program layanan kesehatan pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan.
Program ini berguna sebagai jaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia dengan sistem asuransi kesehatan.
BPJS Kesehatan mencakup pada perlindungan finansial untuk biaya pengobatan, rawat inap, dan berbagai layanan kesehatan lainnya.
Jika aturan pembuatan SIM dengan penyertaan BPJS, maka masyarakat khusus yang belum terdaftar harus melakukan endaftaran terlebih dulu.
Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, mereka masih bisa mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka akan didorong untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dalam menjelaskan, walau pemohon belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM selama masa uji coba ini.
Pihak Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah, Anda bisa melakukannya melalui berbagai saluran, seperti:
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
- Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk proses pendaftaran.
(Saepul)