• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Aturan Bikin SIM dengan BPJS, Pemohon Tak Miliki JKN Tidak Bisa Daftar?

Penulis Saepul
9 November 2024
A A
SIM BPJS

(Surat Dokter)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korlantas Polri memberlakukan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru, harus menyertakan BPJS Kesehatan.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Dengan adanya aturan ini bagaiamana, jika masyarakat yang tak memiliki tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS?

Aturan Mengenai Pembuatan SIM dengan BPJS

Merujuk Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, baik SIM Ranmor Perseorangan maupun SIM Ranmor Umum, adalah pelampiran kartu tersebut.

Adapun untuk aturan ini, sejatinya berlaku untuk seluruh jenis SIM, mulai dari SIM A (untuk mobil pribadi), SIM B (untuk kendaraan umum), hingga SIM C (untuk sepeda motor).

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini, agar meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program JKN dan memastikan bahwa setiap warga negara yang mengemudi memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Meski pun begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini samapai saat ini masih berjalan tahap percobaan belum sepenuhnya menjadi implementasi Korlantas Polri.

Fungsi BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui lebih dalam, JKN adalah program layanan kesehatan pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan.

Program ini berguna sebagai jaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia dengan sistem asuransi kesehatan.

BPJS Kesehatan mencakup pada perlindungan finansial untuk biaya pengobatan, rawat inap, dan berbagai layanan kesehatan lainnya.

Jika aturan pembuatan SIM dengan penyertaan BPJS, maka masyarakat khusus yang belum terdaftar harus melakukan endaftaran terlebih dulu.

Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, mereka masih bisa mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka akan didorong untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dalam menjelaskan, walau pemohon belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM selama masa uji coba ini.

Pihak Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah, Anda bisa melakukannya melalui berbagai saluran, seperti:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
  • Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk proses pendaftaran.

 

(Saepul)

 

Tag: BPJScek status kartu SIMSIMSIM ASIM BSIM BPJSSIM C

Artikel Terkait

harga suzuki fronx
Otomotif

Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

14 Januari 2025
harga motor honda 2025
Otomotif

Daftar Harga Motor Honda Naik 2025, Berlaku Semua Model?

12 Januari 2025
airlangga hartarto (2)
Otomotif

Jadi Menteri Lagi, Mobil Airlangga Hartarto Banyak Pilihan

21 Oktober 2024
tol cipali ban
Otomotif

Jalan Rusak Tol Cipali Fatal untuk Ban Mobil, Netizen: Emang Bener2!

27 Januari 2025
biaya mobil listrik
Otomotif

Kiat-kiat Biaya Mobil Listrik Charger di SPKLU atau di Rumah

14 Desember 2024
mobil dinas menteri
Otomotif

Jumlah dan Standar Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Wow!

27 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
judol artis

Sadbor Mendekam di Penjara, Apa kabar untuk Artis yang Promosikan Judol?

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat