• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Aturan Bikin SIM dengan BPJS, Pemohon Tak Miliki JKN Tidak Bisa Daftar?

Penulis Saepul
9 November 2024
A A
SIM BPJS

(Surat Dokter)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Korlantas Polri memberlakukan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru, harus menyertakan BPJS Kesehatan.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Dengan adanya aturan ini bagaiamana, jika masyarakat yang tak memiliki tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS?

Aturan Mengenai Pembuatan SIM dengan BPJS

Merujuk Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, baik SIM Ranmor Perseorangan maupun SIM Ranmor Umum, adalah pelampiran kartu tersebut.

Adapun untuk aturan ini, sejatinya berlaku untuk seluruh jenis SIM, mulai dari SIM A (untuk mobil pribadi), SIM B (untuk kendaraan umum), hingga SIM C (untuk sepeda motor).

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini, agar meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program JKN dan memastikan bahwa setiap warga negara yang mengemudi memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Meski pun begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini samapai saat ini masih berjalan tahap percobaan belum sepenuhnya menjadi implementasi Korlantas Polri.

Fungsi BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui lebih dalam, JKN adalah program layanan kesehatan pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan.

Program ini berguna sebagai jaminan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia dengan sistem asuransi kesehatan.

BPJS Kesehatan mencakup pada perlindungan finansial untuk biaya pengobatan, rawat inap, dan berbagai layanan kesehatan lainnya.

Jika aturan pembuatan SIM dengan penyertaan BPJS, maka masyarakat khusus yang belum terdaftar harus melakukan endaftaran terlebih dulu.

Bagi pemohon SIM yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, mereka masih bisa mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka akan didorong untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dalam menjelaskan, walau pemohon belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM selama masa uji coba ini.

Pihak Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan mengarahkan pemohon untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah, Anda bisa melakukannya melalui berbagai saluran, seperti:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
  • Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk proses pendaftaran.

 

(Saepul)

 

Tag: BPJScek status kartu SIMSIMSIM ASIM BSIM BPJSSIM C

Artikel Terkait

BYD recall
Otomotif

BYD Recall 97 Ribu Unit Mobil Berisiko Kebakaran, Ini Model Terdampak

1 Oktober 2024
hyundai tucson terbaru
Otomotif

Hyundai Tucson Terbaru Rilis, Bensin atau Hybrid?

21 November 2024
cvt motor
Otomotif

Penyebab CVT Motor Cepat Rusak, Faktor Pengguna?

26 Agustus 2024
nmax turbo
Otomotif

Garansi Nmax Turbo Bikin Tenang Pemilik? Ini Ketentuannya

7 Oktober 2024
mobil ri 36
Otomotif

Menguak Harga Mobil Plat RI 36 yang Sempat Viral!

13 Januari 2025
pajak opsen
Otomotif

Seberapa Pengaruh Harga Motor setelah Adanya Pajak Opsen 2025?

14 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
judol artis

Sadbor Mendekam di Penjara, Apa kabar untuk Artis yang Promosikan Judol?

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat