JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemasaran iPhone 16 untuk berada di pasar Indonesia, nasibnya belum menentu. Salah satu polemik Apple ini, belum terpenuhinya sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap barang dari produsen luar negeri, termasuk elektronik harus memenuhi syarat TKDN.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan persyaratan TKDN yang harus terpenuhi oleh setiap produsen, seperti untuk Apple jika ingin menjual iPhone 16.
Nilai untuk iPhone 16 dalam Pemunuhan TKDN
Sesuai dengan Peraturan Permenkominfo No. 13 Tahun 2021, batas minimal TKDN yang harus terpenuhi minimal 35 persen.
Angka ini naik dari nilai yang sebelumnya, yakni sebesar 30 persen yang tercantum dalam Permenkominfo No. 27/2015.
Di sisi lain, terdapat kabar nilai TKDN akan naik lima persen, meski hingga saat ini belum ada aturan resminya.
Hal ini tentunya menambah ketidakpastian mengenai masa depan iPhone 16, mengingat Apple masih harus menuntaskan polemiknya.
Produsen HP yang Penuhi TKDN
Tidak lepas dari TKDN, ada sejumlah merek perangkat ponsel pintar yang sudah memenuhi atau bahkan melampaui batas TKDN dari Kemenperin.
Sebut saja, HP itu berasal dari Samsung, yaitu Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE, telah mencapai TKDN lebih dari 40 persen.
Produsen lain, yaitu Xiaomi juga mencatatkan beberapa produknya memenuhi persyaratan TKDN dengan persentase yang cukup tinggi.
Adapun unitnya, yakni Xiaomi Redmi A1 , sudah memiliki sertifikasi TKDN sebesar 40,3 persen. Beberapa perangkat Xiaomi lainnya juga berada di kisaran 36-38 persen, yang jelas memenuhi batas minimal 35 persen.
Begitupun, dengan merek dari China lainnya, seperti Oppo dengan Find N3 5G yang telah memenuhi aturan dengan TKDN mencapai 37 persen.
Selain itu, Vivo juga tidak ketinggalan, salah satunya Vivo V30 Lite yang meraih TKDN sebesar 36,93 persen.
Seluruh merek tersebut, telah memiliki pusat perakitan dan melibatkan lokal di dalam negeri dalam proses produksinya sebelum nantinya beredar.
Sementara itu, Apple satu-satunya merek yang menempuh “pengembangan inovasi” untuk memenuhi aturan TKDN.
Apple mengklaim bahwa mereka membangun fasilitas Apple Developer Academy di Indonesia untuk mendukung upaya ini.
Kendati begitu, merek asal Amerika Serikat itu, masih ada keraguan apakah langkah ini cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN untuk iPhone 16.
Hal ini semakin rumit karena berdasarkan aturan Kementerian Perindustrian, sertifikat TKDN untuk skema inovasi hanya diberikan kepada pembangunan “pusat inovasi”, bukan fasilitas manufaktur.
Artinya, investasi dari Apple untuk membangun pabrik aksesori di Bandung, yang dilaporkan Bloomberg dengan nilai mencapai US$10 juta (sekitar Rp 157 miliar), belum tentu cukup dalam pemenuhan nilai iPhone 16 dengan skema TKDN.
Kembali lagi pada aturannya, guna perangkat iPhone 16 memenuhi TKDN, konten lokal dalam produk tersebut harus mencapai minimal 35 persen.
Hal ini, supaya dapat tercapai melalui proses manufaktur di Indonesia atau dengan menggunakan aplikasi buatan lokal.
Namun, masih belum jelas apakah pembangunan pabrik aksesori tersebut dapat langsung berkontribusi pada pemenuhan ketentuan TKDN untuk perangkat utama seperti iPhone 16.
(Saepul)