JAKARTA, PANJIRAKYAT: Apple kabarnya siap menggelontorkan investasi sebesar US$ 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk memmasarkan penjualan iPhone 16 di Indonesia secara legal. N
Namun, nilai investasi ini kurang dari kewajiban yang harus direalisasikan oleh Apple untuk memenuhi ketentuan pemerintah Indonesia, terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut sebelumnya berkomitmen untuk menanamkan modal sekitar Rp 1,71 triliun di Indonesia.
Akan tetapi sampai saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, yang berarti masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang belum terpenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan, nasib iPhone 16 di Indonesia akan cenderung bergantung pada pemenuhan aturan TKDN.
“Terkait dengan iPhone, kita lihat dulu TKDN-nya,” ungkap Airlangga dalam keterangannya, dikutip Kamis (07/11/2024).
Terkait hal ini, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 27 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturannya, perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia, termasuk ponsel 4G LTE seperti iPhone, harus memenuhi dua persyaratan: memiliki nomor IMEI yang unik dan memenuhi ambang batas TKDN sesuaai ketetapan.
Awalnya, minimum TKDN sebesar 30 persen, lalu naik sebesar 35 persen pada revisi aturan kedua. Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah merumuskan cara perhitungan TKDN berdasarkan tiga aspek utama, antara lain manufaktur (70 persen), pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen).
Terdapat dua opsi bagi produse untuk memenuhi TKDN. Pertama, dengan skema normal, di mana perusahaan harus memiliki pabrik perakitan di tanah air dan melakukan produksi dengan komponen lokal.
Kedua, skema inovasi, yang memungkinkan perusahaan memenuhi TKDN dengan investasi untuk mendirikan pusat inovasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran TKDN yang diberikan bergantung pada jumlah investasi yang dilakukan, sebagai berikut:
- Rp 250 miliar untuk TKDN 20 persen
- Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar untuk TKDN 25 persen
- Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar untuk TKDN 30 persen
- Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun untuk TKDN 35 persen
- Di atas Rp 1 triliun untuk TKDN sebesar 40 persen
(Saepul)