• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Data Pribadi Bocor Gegara Pinjol? Ini Cara Melaporkan!

Penulis Saepul
4 November 2024
A A
data pribadi pinjol (2)

(Maucash)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Terkadang masyarakat merasa resah akan data pribadi yang tersebar karena terlilit oleh pinjaman online (pinjol).

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Meski terkadang menjadi solusi bagi yang membutuhkan dana cepat, tetapi dalam prosesnya, peminjam harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memberikan data pribadi seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan verifikasi wajah.

Kasus di atas, belakangan terjadi perkara RupiahCepat sebagai pinjol legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai terduga menyebarkan data pribadi nasabah yang terlambat membayar.

Lantas, yang menjadi pertanyaan, apakah pinjol legal boleh menyebarkan data pribadi nasabahnya?

ADVERTISEMENT

Hukum Tentang Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol

Kasus ini, sering terjadi pada individu yang nekat meminjam pada pinjaman online ilegal. Kendati begitu, baru-baru ini, beberapa penyedia jasa pinjol legal juga diduga melakukan hal yang sama.

Tentunya, penyebaran data pribadi dapat merugikan nasabah, merusak reputasi, dan melanggar hukum.

Mengenai ini, terkandung dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Menurut Pasal 8 Ayat (1), penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyedia jasa pinjol, wajib menghormati data pribadi pemilik yang bersifat privasi.

Selain itu, penyebar data pribadi akan terkena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika terbukti bersalah, penyedia jasa pinjol dapat terkena pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Cara Lapor

Jika anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh jasa pinjol, langkah-langkah berikut sebagai tindakan untuk melaporkan kejadian tersebut:

  1. Kunjungi Kantor Polisi: Datanglah ke kantor polisi terdekat dan laporkan kasus tersebut secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
  2. Laporan di SPKT: Ajukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang bertugas mengelola pelayanan laporan masyarakat.
  3. Evaluasi Laporan: Setelah laporan teregister, pihak kepolisian akan melakukan kajian awal untuk mengevaluasi kelayakan laporan.
  4. Registrasi dan Wawancara: Jika laporan tak layak, anda akan menerima nomor registrasi. Penyidik akan melakukan wawancara untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
  5. Penyelidikan Lanjutan: Jika terbukti ada tindak pidana, pihak polisi akan melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan pelapor.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman daring tersebut, tentu perlu ketelitian dalam memilih yang pastinya sudah terverifikasi OJK. Mengingat, akan risiko penipuan dan berpotensi merugikan kondisi keuangan anda.

Adapun kriteria pinjol yang legal, antara lain:

  1. Terdaftar di OJK: Pastikan penyedia jasa pinjol terdaftar secara resmi di OJK.
  2. Penawaran Resmi: Penawaran hanya melalui platform resmi, bukan melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
  3. Proses Seleksi Ketat: Pengajuan pinjaman melalui proses seleksi yang ketat.
  4. Informasi Jelas: Menyediakan informasi yang transparan mengenai bunga, biaya administrasi, dan denda.
  5. Tergabung dalam AFPI: Terdaftar dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
  6. Proses Penagihan yang Humanis: Penagihan dilakukan sesuai dengan aturan, tanpa tindakan agresif seperti intimidasi atau ancaman.

Dengan memahami aspek hukum dan langkah-langkah yang bisa diambil, nasabah dapat melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data pribadi dalam penggunaan jasa pinjaman online.

 

(Saepul)

Tag: BI-CheckingBI-Checking Pinjoldata pribadipenyebaran data pribadi oleh pinjolpinjaman onlinepinjol

Artikel Terkait

xiaomi redmi note 14 series
Tekno

Kupas Tuntas Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 14 Series, Update Terasa!

25 Januari 2025
TIKTOK AS (2)
Tekno

Trump Izinkan Tiktok Aktif Lagi di AS, Hanya Sementara?

20 Januari 2025
android iphone
Tekno

10 Hal Bikin Android Lebih Baik dari iPhone

21 Oktober 2024
biaya produksi iphone 16
Tekno

Menilik Biaya Produksi iPhone 16, Kok Harga Jual Apple Selangit?

4 Oktober 2024
CUSTOM ROM
Tekno

Cara Custom ROM HP, Pastikan Paham sebelum Eksekusi!

3 September 2024
samsung galaxy s25 slim
Tekno

Samsung Bakal Luncurkan s25 Slim? Bocoran Tonjolkan Kamera!

31 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
kanker dina mariana

Waspada Ladies dari Gejala Kanker Endometrium Diidap Dina Mariana

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat