• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Biaya BBN Kendaraan Bekas Dihapus, Tapi Ada Aturan Khusus Bagi Unit Baru!

Penulis Saepul
2 November 2024
A A
BIAYA BBN

(TribataNews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Melalui kebijakan tersebut, pembeli motor maupun mobil bekas tidak akan terkena biaya BBN jika ingin memutasi kepemilikan. Aturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024 lalu.

Aturan Biaya BBN

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 mengenai insentif pajak daerah, yang menetapkan pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB kendaraan bekas.

Dalam pasal 2 ayat (1) Pergub itu, bahwa Gubernur menginisiasi insentif pajak daerah berupa pelonggaran BBNKB sebesar 0 persen dari dasar pengenaan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini terterap secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Ketentuan Peraturan

Adapun peraturan Gubernur ini berlaku hingga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terimplementasikan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Setelah melewati waktu penetapan, kendaraan bekas tidak akan terkena tanggungan biaya BBN lagi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menjelaskan, dalam PERGUB 41/2024, untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya hanya nominal 0 persen, berlaku sampai dengan ketentuan Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025.

Lebih lanjut,  dalam pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terkait objek BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan begitu, keterlambatan dalam proses BBN akan  bebasa dari sanksi administrasi.

Peraturan Daerah Baru

Selepas 5 Januari 2025, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 akan berlaku, di mana balik nama kendaraan bekas tidak lagi terkena biaya BBN.

Dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut menyataka,n objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan penyerahan pertama, tetapi tidak untuk kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBN.

Kemudian, tertuang penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang dijual dan dibeli tidak dikenakan BBNKB.

Contoh

Sebagai bayangan,  jika seseorang membeli mobil baru pada tahun 2025, ia akan terkena BBNKB. Namun, berbeda jika seseorang kemudian membeli mobil bekas pada tahun 2026 dan mendaftarkannya atas namanya, ia tidak akan terbebani BBNKB.

Lalu, jika kembali membeli mobil baru lagi pada tahun 2027, maka BBNKB akan kembali terutang.

Untuk kendaraan baru, BBNKB tetap terterap sebesar 12,5 persen, sama seperti sebelumnya. Khusus kendaraan bekas, tidak akan ada beban biaya BBN lagi.

 

(Saepul)

 

Tag: bbnbiaya BBNcara urus pemutihan pajak kendaraanpembebasan BBNpemutihan pajak Bantenpemutihan pajak kendaraan

Artikel Terkait

taksi listrik hyundai kona electric
Otomotif

Taksi Listrik di IKN Hyundai Kona Electric, ini Harga dan Spesifikasinya

19 Agustus 2024
Yamaha Aerox Alpha
Otomotif

Banding Harga Vario 160 VS Yamaha Aerox, Tipe Termurah hingga Termahal!

20 Desember 2024
memanaskan motor injeksi
Otomotif

Lebih Canggih dari Karbutor, Memanaskan Motor Injeksi Masih Harus?

15 September 2024
lelang motor murah
Otomotif

Jangan Lewatkan Lelang Motor Murah Desember 2024, Catat Jadwalnya!

17 Desember 2024
suzuki fronx indonesia
Otomotif

Suzuki Fronx Terdaftar NJKB, Peluncuran di Indonesia Semakin Dekat?

7 Januari 2025
honri boma ev alphard
Otomotif

Imut! Honri Boma EV, Alphard Versi Mini Dijual di Indonesia

15 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
data pribadi pinjol

Cara Periksa Data Pribadi Terlibat Pinjol Atau Tidak, Segera!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat