BANDUNG, PANJIRAKYAT: Razia atau Operasi Zebra 2024 mulai berlaku seluruh Indonesia, sejak Senin (14/10/2024). Operasi ini bergulir, termasuk di Kota Bandung.
Teknis penindakan operasi ini, melibatkan tilang secara manual oleh petugas kepolisian, maupun secara elektronik (ETLE).
Waktu Operasi Zebra 2024
Berdasarkan pantauan tahun sebelumnya, terdapat pola waktu yang menunjukkan jam-jam operasi. Operasi ini diperkirakan mulai setelah apel pagi pada pukul 06.00 WIB dan apel siang pada pukul 13.30 WIB.
Dengan demikian, pelaksanaan dari pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB siang. Namun, penting menjadi catatan , waktu pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan resmi.
Tujuan dari razia ini, tak lain untuk memberikan koreksi dan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
Kemudian, pengemudi yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan knalpot tidak sesuai stndarisasi akan mendapatkan penindakan.
Peta Operasi di Bandung
Khusus untuk masyarakat Kota Bandung, adapun titik yang menjadi Operasi Zebra 2024, antara lain:
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Pelajar Pejuang
- Jalan Sukabumi
- Jalan Otista
- Stasiun Timur
- ITC Kebon Kalapa
- Jalan Dipati Ukur
- Jalan Cihampelas
- Alun-alun Lembang
- Jalan Setiabudi
- Terminal Cicaheum
- Jalan Surapati
- Kawasan Buah Batu
- Soreang
- Bojongsoang
- Dayeuhkolot
- Terminal Leuwi Panjang
- Jalan Pajajaran
- Bundaran Cibeureum
- Batas Kota Cimahi
Lokasi-lokasi ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat tertib dalam berlalu lintas, tidak hanya dalam periode razia maupun, maupun saat tidak ada razia.