JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia berasal dari barang bawaan penumpang dan barang kiriman hingga Oktober 2024.
Ia mengklaim, ponsel pintar tersebut, iPhone 16 masuk secara legal, dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk PPN yang berlaku di dalam negeri.
Seperti diketahui sebelumnya, belakangan iPhone 16 menjadi gunjang-ganjing di Indonesia, sejak pertama kali meluncur di Amerika Serikat. Pasalnya, tak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sehingga tak bebas diperjualbelikan di tanah air.
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam menyatakan, unit yang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2024 tersebut berasal dari jalur bandara dan bukan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menambahkan, jika masuk melalui KPBPB, ada pembatasan jumlah ponsel atau barang elektronik yang bisa dibawa, yaitu maksimal 2 unit per kedatangan dalam periode satu tahun.
“Kami baru memiliki data hingga Oktober. Sampai saat ini ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk, baik melalui barang penumpang maupun barang kiriman,” jelas Chotibul dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan, iPhone 16 yang masuk melalui jalur bandara dan dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang tetap harus memenuhi aturan perpajakan yang sesuai.
Adapun kategori bawaan pribadi ini harus memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak, termasuk PPN yang dikenakan dengan tarif 11 persen dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP.
“Jika harga iPhone 16 misalnya Rp 20 juta, maka setelah dikurangi nilai pembebasan sebesar US$ 500, sisa nilai barang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen jika pemiliknya memiliki NPWP,” tutur Chotibul.
Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap iPhone 16 yang dibawa oleh individu atau melalui barang kiriman sangat sulit dilakukan.
Hal ini terutama terkait dengan apakah unit-unit tersebut akan diperdagangkan kembali setelah masuk ke Indonesia.
“Yang menjadi tantangan adalah bagaimana mengawasi apakah iPhone 16 yang dibawa pribadi tersebut tidak diperdagangkan. Misalnya, jika saya membawa dua unit dan satu untuk anak saya, bagaimana membuktikan bahwa barang tersebut tidak diperdagangkan?” ujar Nirwala.
Perlu menjadi catatan, data dari DJBC berbeda dengan yang tercatat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin mencatat bahwa hingga 10 November 2024, sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dari periode sebelumnya, yaitu sebanyak 9.000 unit pada Agustus hingga Oktober 2024.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk membawa iPhone 16 dari luar negeri.
Namun, jika terbukti ada perdagangan ilegal, pihak Kemenperin akan memblokir IMEI dari perangkat tersebut.
“Jika terbukti ada yang memperjualbelikan iPhone 16 tersebut, kami akan siap menonaktifkan IMEI-nya. Hukuman untuk penjualnya akan menjadi ranah penegak hukum,” tegas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).