• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 5 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

2025 Ada Pajak Opsen, Beban Pembeli Kendaraan Lebih Berat?

Penulis Saepul
12 Desember 2024
A A
pajak opsen

(United)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru, pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Pajak tambahan tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dengan nilai 66 persen dari besaran pajak terutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya peraturan baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Dengan artian, bagi individu yang membeli kendaraan baru berkewajiban harus membayar pajak opsen masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kedua pajak tambahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Perhitungan Pajak Opsen 

Simulai perhitungan opsen, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, yaitu sebesar Rp660.000.

Lantas, total pajak yang harus dibayar untuk PKB (termasuk opsen) menjadi Rp1.660.000.D

Demikian juga dengan opsen BBNKB, jika BBNKB yang ditetapkan untuk kendaraan adalah Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp660.000, yaitu 66 persen dari BBNKB yang terutang.

Pemilik kendaraan akan membayar kedua pajak tambahan tersebut bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor reguler.

Biaya Ekstra bagi Pembeli Kendaraan Baru

Tentunya dengan adanya penetapan pajak baru ini, pembeli kendaraan baru di tahun 2025 perlu mempersiapkan biaya tambahan yang cukup signifikan.

Biaya tidak hanya mencakup pajak utama, tetapi juga dua jenis opsen yang nantinya bersifat wajib.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru pada tahun depan, penting untuk memahami rincian biaya dalam kebijakan ini, agar tidak terkejut keseluruhan akumulasi pajak ini.

 

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlineBea PajakDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

Tesla Cybertruck Indonesia
Otomotif

Tesla Cybertruck Varian Tertinggi Hadir di Indonesia, Kolektor Harus Merapat!

16 Februari 2025
roller cvt motor
Otomotif

Jangan Salah, ini Posisi Benar Memasang Roller CVT Motor!

27 Agustus 2024
mobil bekas rp 100 juta
Otomotif

Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta? Ini 10 Rekomendasi

27 Agustus 2024
cvt motor matic rusak
Otomotif

Tanda CVT Motor Matic Rusak, Tercium dari Bau!

26 Agustus 2024
Tesla
Otomotif

Ironis! Tesla Babat 500 Ribu Pohon untuk Bangun Pabrik Kendaraan Ramah Lingkungan

28 Agustus 2024
motor listrik adora (4)
Otomotif

Mengulas Fitur Canggih Motor Listrik Adora

8 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Realme C75 vs Infinix hot 50 5G

Realme C75 vs Infinix Hot 50 5G, HP Rp2 Jutaan Karakter Beda!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat