• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

2025 Ada Pajak Opsen, Beban Pembeli Kendaraan Lebih Berat?

Penulis Saepul
12 Desember 2024
A A
pajak opsen

(United)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru, pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Pajak tambahan tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dengan nilai 66 persen dari besaran pajak terutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya peraturan baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Dengan artian, bagi individu yang membeli kendaraan baru berkewajiban harus membayar pajak opsen masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kedua pajak tambahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Perhitungan Pajak Opsen 

Simulai perhitungan opsen, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, yaitu sebesar Rp660.000.

Lantas, total pajak yang harus dibayar untuk PKB (termasuk opsen) menjadi Rp1.660.000.D

Demikian juga dengan opsen BBNKB, jika BBNKB yang ditetapkan untuk kendaraan adalah Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp660.000, yaitu 66 persen dari BBNKB yang terutang.

Pemilik kendaraan akan membayar kedua pajak tambahan tersebut bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor reguler.

Biaya Ekstra bagi Pembeli Kendaraan Baru

Tentunya dengan adanya penetapan pajak baru ini, pembeli kendaraan baru di tahun 2025 perlu mempersiapkan biaya tambahan yang cukup signifikan.

Biaya tidak hanya mencakup pajak utama, tetapi juga dua jenis opsen yang nantinya bersifat wajib.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru pada tahun depan, penting untuk memahami rincian biaya dalam kebijakan ini, agar tidak terkejut keseluruhan akumulasi pajak ini.

 

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlineBea PajakDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

iss motor honda
Otomotif

Tombol ISS Gimmick Awet BBM? Pemilik Motor Honda Harus Tahu!

17 September 2024
maung garuda limosine (7)
Otomotif

Maung Garuda Limosine Tangguh Terbentuk dari Andil Sosok Ini

26 Oktober 2024
mobil sultan hassanal bolkiah
Otomotif

Jumlah Mobil Mewah Sultan Hassanal Bolkiah, Bisa Bikin Dealer!

10 Oktober 2024
Denza D9
Otomotif

Harga Cicilan Denza D9, Bisa Bikin Kaum Mendang-Mending Berkesan?

28 Januari 2025
Spesifikasi Morbius 250, Semburkan Torsi Maksimal!
Otomotif

Spesifikasi Morbius 250, Semburkan Torsi Maksimal!

25 Agustus 2024
Mitra Zendo
Otomotif

Keuntungan Mitra Ojol Zendo dan Pesaing, Paling Besar?

23 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
Realme C75 vs Infinix hot 50 5G

Realme C75 vs Infinix Hot 50 5G, HP Rp2 Jutaan Karakter Beda!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat