• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

2025 Ada Pajak Opsen, Beban Pembeli Kendaraan Lebih Berat?

Penulis Saepul
12 Desember 2024
A A
pajak opsen

(United)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru, pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2025.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Pajak tambahan tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dengan nilai 66 persen dari besaran pajak terutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya peraturan baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Dengan artian, bagi individu yang membeli kendaraan baru berkewajiban harus membayar pajak opsen masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kedua pajak tambahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Perhitungan Pajak Opsen 

Simulai perhitungan opsen, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, yaitu sebesar Rp660.000.

Lantas, total pajak yang harus dibayar untuk PKB (termasuk opsen) menjadi Rp1.660.000.D

Demikian juga dengan opsen BBNKB, jika BBNKB yang ditetapkan untuk kendaraan adalah Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp660.000, yaitu 66 persen dari BBNKB yang terutang.

Pemilik kendaraan akan membayar kedua pajak tambahan tersebut bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor reguler.

Biaya Ekstra bagi Pembeli Kendaraan Baru

Tentunya dengan adanya penetapan pajak baru ini, pembeli kendaraan baru di tahun 2025 perlu mempersiapkan biaya tambahan yang cukup signifikan.

Biaya tidak hanya mencakup pajak utama, tetapi juga dua jenis opsen yang nantinya bersifat wajib.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru pada tahun depan, penting untuk memahami rincian biaya dalam kebijakan ini, agar tidak terkejut keseluruhan akumulasi pajak ini.

 

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlineBea PajakDenda Pajak Motor

Artikel Terkait

karyawan BYD
Otomotif

Punya Karyawan Hampir 1 Juta Orang, Ini Kejayaan BYD Tutup 2024!

31 Desember 2024
yamaha mt25 terbaru
Otomotif

Yamaha MT25 Terbaru Lebih Agresif, Ini Harga Jual di Indonesia

21 Januari 2025
mobil pindad
Otomotif

Mobil Buatan Pindad, Calon Kendaraan Menteri? Intip Harganya

29 Oktober 2024
Mercedes Benz W 196 R
Otomotif

Mercedes Benz W 196 R Laku Rp 860 Miliar, Mobil Balap Riwayat Prestasi

3 Februari 2025
Honda pcx 160 baru
Otomotif

Honda PCX 160 Baru Punya Fitur RoadSync, Lebih Gengsi dari Nmax Turbo?

9 Desember 2024
operasi zebra 2024
Otomotif

Waktu dan Peta Operasi Zebra 2024, Catat Warga Bandung!

14 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Realme C75 vs Infinix hot 50 5G

Realme C75 vs Infinix Hot 50 5G, HP Rp2 Jutaan Karakter Beda!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat