BANDUNG, PANJIRAKYAT: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini memperkenalkan sistem tilang termutakhir bertajuk ‘Cakra Presisi’.
Melalui sistem ini akan menggantikan penindakan pelanggar lalu lintas yang bermekanisme manual. Terlebih lagi, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien melalui teknologi digital.
Pada teknisnya, Cakra Presisi akan mengirimkan notifikasi konfirmasi tilang langsung ke nomor WhatsApp pelanggar, yang mempermudah komunikasi dan transparansi dalam proses tilang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sistem Cakra Presisi beroperasi dengan mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) langsung ke WhatsApp pelanggar.
Notifikasi ini akan tertuju sesuai nomor yang terdaftar saat proses pengurusan STNK melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.
Sebab, dalam proses pendaftaran STNK, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor ponsel yang aktif, nantinya akan menjadi sarana komunikasi jika memang melanggar aturan lalu lintas.
“Dari ERI Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK,” kata AKBP Ojo Ruslani melansir CNN, Selasa (21/1).
Setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi, notifikasi akan dikirimkan dalam hitungan menit melalui WhatsApp, SMS, dan email.
Notifikasi di WhatsApp akan datang dari nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000, yang memiliki tanda centang biru sebagai verifikasi keaslian. Dengan demikian, pelanggar dapat memastikan bahwa pesan tersebut adalah informasi resmi dan sah.
Setelah menerima notifikasi, pelanggar diwajibkan untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi yang telah disediakan.
Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi dalam waktu yang ditentukan, maka pelanggaran dianggap sah dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut, termasuk pemblokiran pelat nomor kendaraan.
Pelanggar yang akan menerima Notifikasi Tilang Cakra Presisi
Sistem Cakra Presisi ini membidik 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, antara lain:
- Melanggar aturan ganjil-genap
- Melanggar marka dan rambu jalan
- Melampaui batas kecepatan kendaraan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos jalur busway
- Pengendara motor bonceng lebih dari satu orang
Dengan penerapan sistem tilang digital ini, diharapkan proses penegakan hukum terkait lalu lintas dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan efisien.
(Saepul)