JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Salah satunya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, (12/8/2025).
Diketahui, inisial IAA adalah Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Budi mengatakan, pengajuan dilakuakan terhadap Ditjen Imigrasi dilakukan pada Senin kemarin, 11 Agustus. Keputusan ini diambil untuk memudahkan penyidikan yang sedang berjalan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Yaqut dan dua orang lainnya bakal dicegah selama enam bulan. Tapi, perpanjangan bisa dilakukan jika penyidik merasa perlu.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ungkap Budi.
(Saepul)