JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus (21) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Polda NTB menyatakan, kenaikan level perkara menjadi tersangka itu, diklaim telah menjalani prosedur.
“Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hokum,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dikutip Jumat (29/11/2024).
Ia mengatakan, korban dari pemuda disabilitas itu, terdiri dari dua orang. Salah satu korban adalah seorang mahasiswi dari Kota Mataram.
Tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.
Di sisi lain, pemuda disabilitas yang merasa tertuding menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap mahasiswi di NTB, buka suara selepas menjadi tersangka dari kepolisian. Pria yang menjadi penyandang tunadaksa itu, tidak memiliki kedua lengan dan membantah melakukan perbuatan seperti pemerkosaan.
“Secara logika bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukain celana dan baju sama orang tua,” tegas Agus.
Tak hanya membantah tudingan, dalam kesempatan yang sama Agus juga mengungkapkan keinginannya untuk kembali berkarya. Sebagai seorang penyandang disabilitas, Agus memiliki keterampilan unik dalam memainkan gamelan meskipun hanya menggunakan jari-jari kedua kakinya.
Agus merupakan seorang seniman dan berstatus mahasiswa semester tujuh di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram.
Ia berharap agar Presiden Prabowo Subianto bisa memberinya kesempatan untuk memperlihatkan kemampuannya dalam seni tradisional Indonesia ini.
“Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan. Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia,” ujar Agus.
Agus juga berharap agar masyarakat Indonesia bisa memberi dukungan moral untuknya. “Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
(Saepul)