Pengendara Motor Perampas Trotoar Bisa Terkena Denda dan Hukum Pidana!
BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur jalan akan terkena denda sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana penjara maksimal ...
Baca selengkapnyaDetails