• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Sinyal Pemerintah Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Kapan?

Penulis Saepul
16 Desember 2024
A A
insentif mobil hybrid

(Hyundai)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Ketentuan ini akan mulai  berjalan dalam 1 Januari 2025. Insentif ini menyusuldengan sub insentif untuk beberapa sektor penting, sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai tahun depan.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang disiarkan secara daring, Senin (16/12).

Selain memberikan insentif untuk kendaraan roda empat hibrida, pemerintah juga menjamin mobil listrik murni tetap mendapatkan fasilitas PPnBM dari pemerintah, sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Adapun insentif untuk mobil listrik, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil completely knocked down (CKD). Sedangkan, untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, berhak mendapatkan  insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen serta pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik CBU.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menambahkan, kebijakan insentif ini merupakan sinyal positif dari pemerintah kepada para investor untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kompetitif dalam industri mobil listrik di kawasan ASEAN.

“Jika kita melihat kebijakan ini, upaya pemerintah memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif, termasuk insentif dan stimulus, sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” ungkapnya

Banyak perusahaan otomotif di Indonesia yang telah memasarkan mobil hybrid dan berharap dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini.

Beberapa merek Jepang seperti Toyota dan Lexus sudah menawarkan mobil hybrid, begitu pula dengan Suzuki, Nissan, dan Hyundai yang juga memasarkan SUV hybrid.

Tak hanya itu, produsen otomotif asal China, seperti Chery dan GWM, juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif serupa bagi kendaraan hybrid.

 

(Saepul)

 

Tag: Insentifinsentif mobil hybridinsentif mobil listrikmobil hybridmobil listrik

Artikel Terkait

Garansi seumur hidup mobil listrik
Otomotif

Garansi Mobil Listrik di Indonesia Memang Ada? Cuma Ini yang Berani!

26 Januari 2025
yadea velax
Otomotif

Yadea Velax Diklaim Motor Cerdas, se-Pintar Apa Sih?

16 Februari 2025
yamaha aerox alpha (4)
Otomotif

Ternyata Yamaha Aerox Alpha Ada Unsur Yamaha R1!

21 Desember 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

30 September 2024
pajak opsen
Otomotif

2025 Ada Pajak Opsen, Beban Pembeli Kendaraan Lebih Berat?

12 Desember 2024
hemat bensin motor
Otomotif

Mau Motor Lebih Hemat Bensin? Coba Terapkan Trik Ini!

28 September 2024
Artikel Selanjutnya
honda pcx 160 baru (2)

Pengen Punya Honda PCX 160 Baru Cara Kredit? Ini Skema Per Bulan!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat