• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

PPN 12 Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Naik? Ini Pantauan Terkini

Penulis Saepul
3 Januari 2025
A A
harga mobil toyota (3)

(Toyota Manado)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Harga mobil Toyota di Indonesia belum mengalami perubahan atas kenaikan PPN 12 persen, hingga berita ini rilis, Jumat (02/01/2024).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Memantau laman resmi Toyota Astra Motor, harga mobil Toyota nampaknya masih mengacu pada mengacu pada harga per 1 Oktober 2024 dan belum ada penyesuaian harga terbaru.

Harga Mobil Toyota sebelum PPN 12 Persen

Adapun harga tersebut, mengacu pada (OTR Jakarta) yang berlaku saat ini, untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten. Berikut daftar harga mobil Toyota lintas jenis dan model:

1. MPV

  • Toyota Calya: Rp 167.300.000 – Rp 190.000.000
  • Toyota Avanza: Rp 239.700.000 – Rp 276.700.000
  • Toyota Veloz: Rp 292.200.000 – Rp 340.400.000
  • Toyota Kijang Innova Reborn: Rp 384.100.000 – Rp 431.900.000
  • Toyota Voxy: Rp 621.700.000 – Rp 624.700.000
  • Toyota Kijang Innova Zenix Bensin: Rp 430.400.000 – Rp 481.934.000
  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: Rp 482.154.000 – Rp 637.464.000
  • Toyota Alphard Bensin: Rp 1.407.300.000 – Rp 1.630.300.000
  • Toyota Alphard Hybrid: Rp 1.710.800.000 – Rp 1.714.300.000
  • Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000 – Rp 1.847.700.000

2. Hatchback

ADVERTISEMENT
  • Toyota GR Yaris: Rp 1.150.000.000 – Rp 1.198.000.000
  • Toyota Yaris GR Sport: Rp 341.400.000 – Rp 352.200.000
  • Toyota Agya (LCGC): Rp 170.900.000 – Rp 194.400.000
  • Toyota Agya GR Sport: Rp 243.000.000 – Rp 261.800.000

3. SUV

  • Toyota Raize: Rp 238.700.000 – Rp 312.000.000
  • Toyota Fortuner 2.4: Rp 573.700.000 – Rp 591.300.000
  • Toyota Fortuner 2.7: Rp 608.400.000 – Rp 628.300.000
  • Toyota Fortuner 2.8: Rp 634.900.000 – Rp 766.700.000
  • Toyota Fortuner GR Sport (2.8): Rp 756.100.000 – Rp 766.700.000
  • Toyota Rush GR Sport: Rp 284.400.000 – Rp 310.450.000
  • Toyota Yaris Cross: Rp 353.900.000 – Rp 432.200.000
  • Toyota Yaris Cross Hybrid: Rp 443.127.000 – Rp 454.950.000
  • Toyota Corolla Cross GR Sport Hybrid: Rp 608.400.000
  • Toyota Corolla Cross Hybrid: Rp 568.200.000 – Rp 608.400.000
  • Toyota Land Cruiser: Rp 2.583.900.000 – Rp 2.656.000.000

4. Sedan

  • Toyota Vios: Rp 369.900.000 – Rp 383.100.000
  • Toyota Corolla Altis: Rp 575.100.000 – Rp 578.100.000
  • Toyota Corolla Altis Hybrid: Rp 629.200.000 – Rp 632.200.000
  • Toyota GR 86: Rp 1.016.800.000 – Rp 1.054.000.000
  • Toyota GR Supra: Rp 2.237.600.000
  • Toyota Camry: Rp 809.800.000 – Rp 945.400.000

5. Komersial

  • Toyota Hilux Rangga: Rp 188.700.000 – Rp 372.500.000
  • Toyota Hilux Double Cabin: Rp 481.800.000 – Rp 532.750.000
  • Toyota Dyna: Rp 487.700.000 – Rp 491.700.000
  • Toyota Hiace Premio: Rp 659.700.000
  • Toyota Hiace Commuter: Rp 564.800.000
  • Toyota Hilux Single Cabin: Rp 407.800.000

Meskipun harga mobil Toyota tidak mengalami perubahan, tidak menutup kemungkinan harga  akan mengalami naik dalam perkiraan waktu dekat.

Kenaikan ini diperkirakan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang baru. Seperti penyampaian Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan PPN ini akan berimbas pada kendaraan bermotor, termasuk mobil yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seluruh model mobil Toyota saat ini termasuk dalam kategori yang dikenakan PPnBM, sehingga perubahan tarif pajak ini dapat memengaruhi harga jual mobil di Indonesia.

Bagi konsumen yang berencana membeli mobil Toyota, disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala, terutama dengan adanya kemungkinan penyesuaian harga akibat perubahan regulasi pajak yang akan berlaku.

 

(Saepul)

Tag: harga mobil bekasharga mobil toyotapetisi tolak PPN 12 persenPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

mobil buatan pindad
Otomotif

Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Merah Putih Naik Mobil Buatan Pindad!

28 Oktober 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

30 September 2024
custom yamaha scorpio chopper
Otomotif

Populer Jadi Motor Custom, Tips Bangun Yamaha Scorpio Chopper dari 0

19 September 2024
anak jok mobil
Lifestyle

Sayang Anak, Jangan Biarkan Duduk di Jok Depan Mobil!

19 Oktober 2024
zendo gojek grab (2)
Otomotif

Perbedaan Tarif Zendo, Gojek dan Grab, Mana yang Paling Bersahabat?

16 Januari 2025
BBM subsidi
Otomotif

Subsidi BBM Digodok Lagi, CC Tertentu Kendaraan Tak Boleh Beli!

3 November 2024
Artikel Selanjutnya
resolusi tahun baru 2025 (2)

Dear Pencari Kerja, Catat Beragam Resolusi Tahun Baru 2025!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat