• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pengendara Motor Perampas Trotoar Bisa Terkena Denda dan Hukum Pidana!

Penulis Saepul
15 Oktober 2024
A A
pengendara motor di trotoar

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur jalan akan terkena  denda sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

AAdanya aturan ini, untuk melindungi hak pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabelguna lebih aman dan nyaman.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan, seharusnya  pejalan kaki pada hierarki tertinggi dalam lalu lintas.

Menurutnya, setiap perjalanan selalu dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki, sehingga keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika pengendara melanggar aturan ini, sesuai Pasal 284, mereka bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan.

“Sehingga merupakan suatu keniscayaann bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman,nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas,” kata Budiyanto dikutip Senin (14/10/2024).

“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan perjalan kaki atau sepeda,daincam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000 ) atau kurungan maksimal dua bulan,” demikian bunyi Pasal 284.

Tag: denda motor jalan di trotoardenda trotoardenda trotoarttilang elektronik

Artikel Terkait

BYD Denza D9
Otomotif

Denza D9 Diluncurkan, Siap Tantang Toyota Alphard di Segmen Premium!

22 Januari 2025
denda pajak motor
Otomotif

Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Lengkap Sesuai Keterlambatan!

11 September 2024
DENZA D9 (2)
Otomotif

Ulas Fitur Denza D9 yang Menggoda, Hingga Jaminan Garansi!

1 Februari 2025
Tesla
Otomotif

Ironis! Tesla Babat 500 Ribu Pohon untuk Bangun Pabrik Kendaraan Ramah Lingkungan

28 Agustus 2024
Honda scoopy baru (4)
Otomotif

Honda Scoopy Baru Lebih Ringan, Ternyata Pengaruh dari 3 Komponen Ini!

10 November 2024
Aletra L8 EV vs BYD M6 1
Otomotif

Aletra L8 EV vs BYD M6, MPV listrik Indonesia atau China?

3 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
operasi zebra 2024

Operasi Lodaya 2024 Bandung 2 Minggu, Ini Incaran Pengendara dari Polisi!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

6 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat