• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemerintah Resmikan Insentif Mobil Hybrid, Ini Syarat dan Besarannya!

Penulis Raya
12 Februari 2025
A A
Insentif Mobil Hybrid

Ilustrasi. (Toyota)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengesahkan kebijakan insentif mobil hybrid. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan sejak 4 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transisi ke energi hijau serta mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Potongan Pajak Insentif Mobil Hybrid dan Listrik

Dalam beleid tersebut, mobil hybrid berhak mendapatkan insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen dari harga jual. Sementara itu, mobil listrik mendapatkan insentif lebih besar, yakni potongan PPnBM DTP hingga 10 persen, dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, tepatnya dari Januari hingga Desember.

Berikut rincian aturan insentif kendaraan listrik dan hybrid:

ADVERTISEMENT
  1. Mobil listrik berbasis baterai (EV) roda empat dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen.
  2. Bus listrik dengan TKDN antara 20-40 persen memperoleh insentif PPN DTP sebesar 5 persen.
  3. Mobil hybrid mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Syarat Utama Insentif Mobil Hybrid

Pemerintah menetapkan syarat utama agar kendaraan listrik bisa menikmati insentif pajak, yaitu memiliki TKDN minimal 40 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal serta meningkatkan daya saing industri otomotif dalam negeri. Dengan begitu, insentif ini bukan hanya menguntungkan konsumen tetapi juga industri manufaktur dalam negeri.

Bagi produsen yang tidak memenuhi syarat TKDN tersebut, insentif yang diberikan juga lebih kecil. Misalnya, bus listrik dengan TKDN di bawah 40 persen hanya mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan adopsi kendaraan rendah emisi, seiring dengan komitmen Indonesia dalam menekan emisi karbon. Dengan semakin banyaknya kendaraan hybrid dan listrik di jalan, diharapkan kualitas udara di perkotaan juga semakin membaik.

Menurut data Kemenkeu, kebijakan insentif kendaraan listrik sebelumnya telah berhasil meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia hingga lebih dari 200 persen pada 2024. Dengan tambahan insentif untuk mobil hybrid, pasar otomotif diharapkan semakin bergairah dan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang lebih terjangkau.

BACA JUGA: Helm Gratis di Razia Operasi Lodaya Subang 2025, Khusus yang Kena Tilang?

Efek Domino bagi Industri Otomotif

Selain menguntungkan konsumen, insentif ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi industri otomotif, terutama bagi produsen yang sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dan hybrid di dalam negeri. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan lebih banyak merek global yang berinvestasi di Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik dan hybrid dengan kandungan lokal yang lebih tinggi.

Pemerintah juga mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian daya yang lebih luas dan mudah diakses, guna memastikan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin matang.

Kesimpulan

Kebijakan insentif untuk mobil hybrid dan listrik ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mempercepat transisi energi bersih serta mendukung industri otomotif ramah lingkungan. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

 

(Raya)

Tag: DTPInsentifinsentif mobil hybridinsentif pajakmobil hybridpajak mobilTKDN

Artikel Terkait

subsidi motor listrik
Otomotif

Subisidi Motor Listrik Era Prabowo Tamat?

24 Oktober 2024
Huawei Maextro S800
Otomotif

Huawei Pamer Mobil Listrik Premium Maextro S800, Sedan Terbesar di China!

23 Januari 2025
transmisi cvt
Otomotif

Perawatan Transmisi CVT Nggak Ribet, Asal Ingat Ini!

17 Desember 2024
taksi xanh sm
Otomotif

Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

24 Desember 2024
stnk asli palsu
Otomotif

Gimana Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu? Pakai Cara Teliti Ini!

16 September 2024
kelistrikan motor
Otomotif

Perbedaan Kelistrikan AC dan DC di Motor, Jangan Ketuker!

6 September 2024
Artikel Selanjutnya
link download video yandex

Link Download Video Yandex RU, Full HD Gak Pake Ribet!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat