JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, asalan iPhone 16 belum kunjung masuk Indonesia.
Agus menyebut, Apple masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk ponsel pintar tersebut.
“Saya ingin memberikan alasannya kenapa kami belum memberikan izin untuk Apple bisa menjual produk iPhone 16-nya di Indonesia, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN,” ungkap Menperin Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (0/10/2024).
Namun, merek teknologi asal Amerika Serikat itu tengah mengurus agar iPhone 16 harapannya bisa tersebar secara legal di dalam negeri.
Hal itu, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29/2017 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Perlu diketahui juga, pemerintah RI telah memberikan opsi fleksibel kepada Apple agar memenuhi komponen TKDN. Solusi pertama, Apple dapat mengadopsi skema manufaktur yaitu pembuatan produk di dalam negeri.
Adapun yang kedua, Apple dapat memanfaatkan pembuatan layanan aplikasi dari Indonesia. Terakhir, dapat mengembangkan skema inovasi.
“Dari tiga skema ini Apple memiliki skema inovasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, perpanjangan sertifikasi TKDN produk iPhone 16 series perlu menunggu realisasi investasi dari Apple. Nilai saat ini, baru mencapai Rp1,48 triliun dari komitmen awal Rp1,71 triliun.
(Saepul)