• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kecaman Lahan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaan Pelanggar!

Penulis Saepul
6 Juni 2025
A A
nikel raja ampat

(RRI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, sebanyak empat perusahaan nikel di Raja Ampat teridentifikasi melanggar aturan lingkungan.

BACAJUGA

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Tindakan dari pemerintah saat ini, dengan menghentikan tiga dari empat aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengklaim, KLH telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting,” ujar Hanif melalui keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Adapun 4 Perusahaan tambang nikel yang bermasalah, antara lain:

– PT Gag Nikel (PT GN)

– PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)

– PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

– PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Hanif mengatakan, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas. Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare.

Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hanif mengatakan, KLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

Dia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujarnya.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar i kozin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

 

(Saepul) 

Tag: Berita nasionalnikeltambang

Artikel Terkait

gempa bandung
Nasional

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Bandung, Gedung KUA Hingga Kecamatan Rusak

18 September 2024
terowongan silaturahmi
Nasional

Sejarah Terowongan Silaturahmi, Sempat Ditolak hingga Jadi Gerbang Toleransi

5 September 2024
berantas judi online
Nasional

Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

26 Juli 2024
korupsi Gubernur Bengkulu
Nasional

Fakta OTT Korupsi Gubernur Bengkulu, Uang Haram untuk Tim Sukses Pilkada!

25 November 2024
MRT Medan
Nasional

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Medan

11 September 2024
disertasi bahlil (2)
Nasional

Disertasi Bahlil Dibekukan: Saya kan Mahasiswa

7 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
gibran mundur (4)

Ini Kata Muzani saat Ditanya soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat