• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Ingat untuk ASN Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru!

Penulis Saepul
29 Desember 2024
A A
ASN mobil dinas

(Instagram/strobosirine)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan lagi, agar tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah, misalnya mobil dinas untuk keperluan pribadi.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Apalagi, kendaraan tersebut hingga disalahgunakan untuk keperluan mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Secara tegas, aturan mengenai kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.

Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas Diluar Tugas

Adapun aturan tersebut, tertuang pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
  • Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
  • Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

SE PPK 

Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.

Maka dari itu, jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah.

Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.

 

(Saepul)

 

Tag: ASNMaung Garuda Pindadmobil dinasPNS

Artikel Terkait

nissan n7
Otomotif

Teknologi Nissan N7, Kursi Bisa Tahu Posisi Sopir sedang Lelah!

18 November 2024
Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra
Otomotif

Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

2 Desember 2024
pengendara motor di trotoar
Otomotif

Pengendara Motor Perampas Trotoar Bisa Terkena Denda dan Hukum Pidana!

15 Oktober 2024
xanh sm (3)
Otomotif

Khusus Jakarta, Ini Cara Pesan Taksi Xanh SM Lengkap dengan Tarif!

26 Desember 2024
ppn 12 persen
Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

13 Desember 2024
royal enfield guerrilla 450
Otomotif

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

18 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
pesawat jeju air jatuh

Pesawat Jeju Air Jatuh Terbakar, Usai Menghantam Tembok!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat