JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan lagi, agar tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah, misalnya mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Apalagi, kendaraan tersebut hingga disalahgunakan untuk keperluan mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Secara tegas, aturan mengenai kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.
Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas Diluar Tugas
Adapun aturan tersebut, tertuang pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
- Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
- Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
SE PPK
Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.
Maka dari itu, jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah.
Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.
(Saepul)