• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 22 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Ingat untuk ASN Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru!

Penulis Saepul
29 Desember 2024
A A
ASN mobil dinas

(Instagram/strobosirine)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan lagi, agar tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah, misalnya mobil dinas untuk keperluan pribadi.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Apalagi, kendaraan tersebut hingga disalahgunakan untuk keperluan mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Secara tegas, aturan mengenai kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.

Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas Diluar Tugas

Adapun aturan tersebut, tertuang pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
  • Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
  • Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

SE PPK 

Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.

Maka dari itu, jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah.

Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.

 

(Saepul)

 

Tag: ASNMaung Garuda Pindadmobil dinasPNS

Artikel Terkait

Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!
Otomotif

Yamaha XSR 155 2025 Meluncur dengan Warna Baru, Harga Tak Berubah!

5 Februari 2025
mobil irit BBM
Otomotif

Mobil Toyota Paling Irit 2024, Ada Punya Anda?

23 Desember 2024
hyundai santa fe generasi terbaru
Otomotif

Menuju Indonesia, Hyundai Santa FE Generasi Terbaru Solusi Irit BBM?

28 September 2024
yamaha aerox alpha (4)
Otomotif

Ternyata Yamaha Aerox Alpha Ada Unsur Yamaha R1!

21 Desember 2024
Janji Trump Menang Pilpres AS, Bangkitkan Produksi Mobil Bensin
Dunia

Janji Trump Menang Pilpres AS, Bangkitkan Produksi Mobil Bensin

6 Oktober 2024
kendaraan gus miftah
Otomotif

Masuk Lingkaran Prabowo, Garasi Gus Miftah Diisi Kendaraan Mewah

23 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
pesawat jeju air jatuh

Pesawat Jeju Air Jatuh Terbakar, Usai Menghantam Tembok!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025
jokowi psi pdip (2)

Jokowi Limpahkan Dukungan untuk PSI, PDIP Tak Gentar

21 Juli 2025
Jokowi PSI

Jokowi Yakin PSI akan Besar, karena Modal Branding?

20 Juli 2025
jokowi psi

Ambisi PSI Gaet Keluarga Jokowi, karena Acuan Apa?

19 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat