JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang ia ajukan atas penetapan status tersangka oleh KPK dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Ia menilai, melalui praperadilan merupakan upayanya untuk menggapai keadilan.
“Ya praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum, di dalam memperjuangkan keadilan,” kata Hasto di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Hasto mengklaim, dalam perjuangannya itu, diklaim akan dibantu sejumlah pakar. Akan tetapi, Hasto tidak mengngkapkan secara jelas persiapan apa saja jelang sidang praperadilan pada Selasa (21/5/2025).
“Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan, di dalam memperjuangkan keadilan. Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan,” katanya.
Hasto juga mengatakan, ia akan kooperatif pada KPK terkait jadwal pemanggilan berikutnya. Ia memastikan akan memenuhi panggilan KPK.
“Prinsipnya kami kooperatif, kami sebagai partai politik yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga ketika saya diundang pun saya datang,” katanya.
“Ketika ada beberapa pertanyaan saya jawab dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, karena komitmen di dalam mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu menjadi komitmen dari seluruh kader PDI Perjuangan,” ucapnya.
Diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan pada Jumat (10/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).
Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.