BANDUNG, PANJIRAKYAT: DPR RI melihat kenyataan pahit kerusakan sosial, atas temuan kasus dugaan dana desa yang disalhgunakan untuk judi online (judol).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, adanya temuan dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diserahkan ke ranah pidana.
“Kalau memang itu benar, ya seret ke ranah hukum saja,” tegas Rifqinizamy usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, melansir Antara, Kamis (30/1/2025).
Ia melanjutkan, Komisi II DPR RI akan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan monitoring ekstra terhadap penggunaan dana desa.
Jika tidak, menurutnya akan terjadi dua titik lemah, yakni dalah hal pengawasan dan penegakkan hukum.
Adapun Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online.
Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.
PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
(Saepul)