JAKARTA, PANJIRAKYAT: Terdapat perubahan untuk masyarakat yang ingin daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, sejak 1 Januari 2025..
Dengan adanya layanan ini, tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak mendaftar NPWP yang tidak terbatas waktu dan tempat , tanpa harus data langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Daftar NPWP melalui Coretax System, masyarakat bisa mengakses langsung laman coretaxdjp.pajak.go.id. Fitur ini untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih efisien dan cepat.
Tahapan Daftar NPWP Lewat Coretax
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), layanan ini sudah dapat diakses sejak 1 Januari 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:
- Akses Laman Coretax
Kunjungi laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar Di Sini.” - Persiapkan Dokumen
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda karena kedua dokumen ini diperlukan dalam proses pendaftaran. - Pilih Jenis Pendaftaran
Pilih opsi “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Kemudian, klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika Anda menggunakan NIK pada KTP sebagai identitas. - Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
Pilih opsi pendaftaran dengan menggunakan Aktivasi NIK, lalu masukkan data pribadi sesuai dengan KTP. - Verifikasi Data Pribadi
Setelah mengisi data, pastikan semuanya benar dan lengkap. Klik tombol “Verifikasi” untuk memeriksa kelengkapan data Anda. - Lanjutkan Proses Verifikasi
Setelah data diverifikasi, lanjutkan dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail dan nomor telepon pribadi Anda. - Informasi Keluarga
Tambahkan data orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan Anda, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, kemudian klik ‘Lanjut’. - Sumber Penghasilan
Isikan informasi terkait sumber penghasilan Anda, kemudian klik ‘Simpan’. - Kode KLU dan Alamat
Pastikan ada checklist pada kolom kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda, lalu klik ‘Lanjut’. Isikan juga alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan data yang ada di KTP Anda. - Data Geometris
Isikan data geometris (koordinat lokasi) untuk mendapatkan informasi berupa altitude dan latitude. Klik tombol ‘Verifikasi’ dan pastikan semuanya benar sebelum melanjutkan. - Verifikasi Foto
Unggah foto terbaru Anda atau gunakan kamera untuk mengambil foto langsung sebagai bagian dari proses validasi identitas. - Konfirmasi Pernyataan Kepatuhan
Setelah foto tervalidasi, langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi dengan mencentang pernyataan kepatuhan. Klik “Ajukan Permohonan.”
Pengecekan Berkala
Setelah mengikuti semua langkah tersebut, Anda diharapkan untuk mengecek secara berkala kotak masuk e-mail Anda. Anda akan menerima informasi terkait status pendaftaran dan penerbitan NPWP yang Anda ajukan.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan dengan cepat, efisien, dan tentunya lebih fleksibel. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
(Saepul)