• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Tekno

Cara Daftar NPWP Online Terbaru Lewat Coretax

Penulis Saepul
3 Februari 2025
A A
daftar npwp

(Lion Print)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Terdapat perubahan untuk masyarakat yang ingin daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System, sejak 1 Januari 2025..

BACAJUGA

Tren AI Foto Ala Ghibli, Hayao Miyazaki: Penghinaan Kreativitas!

Motorola G45 5G Senjata Awal Debut di RI, Suguhkan Spek Menggoda!

Dengan adanya layanan ini, tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak mendaftar NPWP yang tidak terbatas waktu dan tempat , tanpa harus data langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Daftar NPWP melalui Coretax System, masyarakat bisa mengakses langsung laman coretaxdjp.pajak.go.id. Fitur ini untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih efisien dan cepat.

Tahapan Daftar NPWP Lewat Coretax

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), layanan ini sudah dapat diakses sejak 1 Januari 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:

ADVERTISEMENT
  1. Akses Laman Coretax
    Kunjungi laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian klik “Daftar Di Sini.”
  2. Persiapkan Dokumen
    Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda karena kedua dokumen ini diperlukan dalam proses pendaftaran.
  3. Pilih Jenis Pendaftaran
    Pilih opsi “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Kemudian, klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika Anda menggunakan NIK pada KTP sebagai identitas.
  4. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
    Pilih opsi pendaftaran dengan menggunakan Aktivasi NIK, lalu masukkan data pribadi sesuai dengan KTP.
  5. Verifikasi Data Pribadi
    Setelah mengisi data, pastikan semuanya benar dan lengkap. Klik tombol “Verifikasi” untuk memeriksa kelengkapan data Anda.
  6. Lanjutkan Proses Verifikasi
    Setelah data diverifikasi, lanjutkan dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail dan nomor telepon pribadi Anda.
  7. Informasi Keluarga
    Tambahkan data orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan Anda, seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua, kemudian klik ‘Lanjut’.
  8. Sumber Penghasilan
    Isikan informasi terkait sumber penghasilan Anda, kemudian klik ‘Simpan’.
  9. Kode KLU dan Alamat
    Pastikan ada checklist pada kolom kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda, lalu klik ‘Lanjut’. Isikan juga alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan data yang ada di KTP Anda.
  10. Data Geometris
    Isikan data geometris (koordinat lokasi) untuk mendapatkan informasi berupa altitude dan latitude. Klik tombol ‘Verifikasi’ dan pastikan semuanya benar sebelum melanjutkan.
  11. Verifikasi Foto
    Unggah foto terbaru Anda atau gunakan kamera untuk mengambil foto langsung sebagai bagian dari proses validasi identitas.
  12. Konfirmasi Pernyataan Kepatuhan
    Setelah foto tervalidasi, langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi dengan mencentang pernyataan kepatuhan. Klik “Ajukan Permohonan.”

Pengecekan Berkala

Setelah mengikuti semua langkah tersebut, Anda diharapkan untuk mengecek secara berkala kotak masuk e-mail Anda. Anda akan menerima informasi terkait status pendaftaran dan penerbitan NPWP yang Anda ajukan.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan dengan cepat, efisien, dan tentunya lebih fleksibel. Jangan lupa untuk memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

 

(Saepul)

Tag: cara daftar IMEI HPcara daftar IMEI iPhonecara daftar RSUD onlinedaftar qr code pertaminaNPWP

Artikel Terkait

indodax
Tekno

Bappebti Panggil Indodax Buntut Peretasan, Jaminan Keamanan Gimana?

12 September 2024
skin liang HOK
Tekno

Cara Mudah Klaim Skin Liang HOK, Buruan Kadaluarsa!

17 Oktober 2024
imei iphone
Tekno

Joki IMEI iPhone Disergap Bea Cukai di Batam, Begini Modusnya!

3 Februari 2025
PENIPUAN DJP
Tekno

Awas Penipuan Mengatasnamakan DJP, Wajib Pajak Jadi Target!

22 September 2024
gemini live bahasa indonesia
Tekno

Gemini Live Bisa Pakai Bahasa Indonesia, Ini Cara Penggunaan

27 Oktober 2024
xiaomi redmi note 14 pro 5g
Tekno

Perbedaan Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5g dan 13 Pro 5G, Cuma Tipis?

1 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Mercedes Benz W 196 R

Mercedes Benz W 196 R Laku Rp 860 Miliar, Mobil Balap Riwayat Prestasi

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat