• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Agus Buntung Mewek Ogah Ditahan, Ini Pertimbangan Jaksa

Penulis Saepul
10 Januari 2025
A A
Agus Buntung ditahan

(Instagram/fakta.indo)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MATARAM, PANJIRAKYAT: Tersangka Pelecehan seksual penyandang tunadaksa, IWAS alias Agus Buntung, dirinya harus ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, setelah dirinya menjadi tahanan rumah.

BACAJUGA

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

“Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (10/01/2025).

Hal itu, membuat Agus Buntung menangis histeris. Jaksa memutuskan, dari mulanya bersangkutan di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan, melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, karena mengingat sebagai tunadaksa tanpa dua tangan.

Ivan menegaskan, pihaknya akan menjamin pemenuhan atas hak tersangka sebagai tunadaksa dalam menjalani hukuman pidana pada lapas umum.

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” katanya.

Adapun berdasarkan berkas perkaranya, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

(Saepul)

 

Tag: Agus Buntungkasus pelecehankasus pelecehan aguspelecehan

Artikel Terkait

gus miftah dakwah
Nasional

Buntut Gus Miftah, Dakwah Bakal Diperketat Pemerintah!

9 Desember 2024
Aturan Pemeriksaan Pajak
Nasional

Pemerintah Rilis Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru, Ini Ketentuannya!

19 Februari 2025
pns pindah ikn
Nasional

1700 PNS Pindah ke IKN, Hunian Berfasilitas ‘Fully Furnished’

29 Agustus 2024
kkb papua
Nasional

Ketua Komnas HAM Papua Ditembak KKB, Kontak Tembak Tak Terhindari

28 April 2025
parkir 150 ribu bandung
Nasional

Getok Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang Bandung, Padahal Area Terlarang!

30 Desember 2024
jokowi terakhir
Nasional

Makan Siang Terakhir Jokowi di Istana: Haru, Sangat Berat

19 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
batas laut

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat