• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

Penulis Saepul
30 Desember 2024
A A
pajak kendaraan 2025

(Perumperindo)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sebagai pemilik kendaraan yang baik, harus taat pajak lantaran menjadi kewajiban. Apalagi, mulai tahun 2025,  pemilik juga harus memperhitungkan sejumlah pajak yang menjadi bagian dari transaksi pembelian kendaraan.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jenis pajak kendaraan baru, dengan tarif yang beragam, tergantung pada jenis dan wilayah kendaraan tersebut.

Daftar Pajak Kendaraan 2025

Nah, untuk itu, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang perlu dicatat oleh anda. Melansir berbagai sumber, berikut macam kewajiban pajak dalam 2025:

1. PKB

Seperti periode-periode sebelumnya, pemilik harus membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

PKB termasuk dalam jenis pajak daerah dengan pengelolaan dari tangan pemerintah provinsi. Tarif PKB bervariasi tergantung daerah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan atas nama pribadi pertama kali maksimal 1,2 persen.

Sebagai perbandingan, sebelumnya tarif PKB untuk kendaraan pertama kali adalah maksimal 2 persen. Di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan milik perorangan adalah 2%, sementara untuk kendaraan kelima atau seterusnya, tarifnya bisa mencapai 6 persen. Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tarifnya adalah 2 persen.

2. BBNKB

Kemudian, ada jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BACA JUGA: Seberapa Pengaruh Harga Motor setelah Adanya Pajak Opsen 2025?

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB maksimal sebesar 12 persen, kecuali untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.

3. PPN

Untuk kebijakan baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PPN ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan.

Sebagai contoh, mobil termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena PPN, bersama dengan barang-barang premium lainnya.

4. PPnBM

Tidak lupa juga, jenis baru pajak yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menyasar  barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor.

Seluruh jenis mobil, kecuali yang tergolong kendaraan murah atau memiliki kapasitas mesin di bawah standar tertentu, akan terkena PPnBM dengan tarif yang bervariasi.

Sama halnya Motor, akan berlaku  PPnBM, tetapi hanya yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc.

5. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Lebih jauh lagi, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pembayaran SWDKLLJ secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK. SWDKLLJ ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965.

6. Opsen PKB

Selain itu, akan ada komponen baru dengan nama Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mulai 2025.

Opsen PKB adalah pajak tambahan dari pemerintah kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB tercantum sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Melalui adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya langsung teralokasi kepada pemerintah kabupaten/kota.

7. Opsen BBNKB

Selain opsen PKB, ada juga Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) oleh kabupaten/kota.

Sama halnya dengan opsen PKB, tarif opsen BBNKB juga sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Pembayaran opsen ini akumulasi dengan mengalikan tarif tersebut dengan jumlah BBNKB.

Tidak Seluruh Daerah Menerapkan

Perlu menjadi catatan juga, tidak semua daerah menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Khususnya di Jakarta, tidak ada opsen PKB dan BBNKB yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Artinya, berarti tarif pajak kendaraan di Jakarta hanya mengacu pada tarif PKB dan BBNKB yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan opsen dari pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya berbagai macam komponen pajak ini, konsumen yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 harus mempertimbangkan total biaya yang harus dibayar selain harga kendaraan itu sendiri.

Sebaiknya, pastikan untuk mengetahui secara rinci pajak yang dikenakan di daerah tempat kendaraan akan didaftarkan agar dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.

 

(Saepul)

Tag: bayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlinecara urus pemutihan pajak kendaraannilai pajak opsenPajak 5 Tahunan

Artikel Terkait

toyota hrs hidrogen
Otomotif

Toyota Resmikan HRS Hidrogen, Satu-satunya di Indonesia?

11 Februari 2025
mitra zendo
Otomotif

Cara Daftar Mitra Ojol Zendo, Lengkap dengan Panduan!

21 Januari 2025
honda icon e (2)
Otomotif

Honda ICON e: Motor Listrik Termurah AHM, Punya Kelebihan Apa?

12 Oktober 2024
paus fransiskus mobil
Otomotif

Alasan kenapa Paus Fransiskus Pilih Mobil ‘Biasa’

7 September 2024
lhkpn raffi ahmad
Otomotif

LHKPN Raffi Ahmad, Ada Mobil-Motor Berharga Fantastis!

1 Februari 2025
etle pengendara pocong
Otomotif

Pengendara Kena Tilang ETLE Bonceng ‘Pocong’, Netizen Hampir Terkecoh

10 September 2024
Artikel Selanjutnya
fenomena langka black moon

Fenomena Langka Black Moon Akhir 2024, Ini Keunikannya

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat