BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sebagai pemilik kendaraan yang baik, harus taat pajak lantaran menjadi kewajiban. Apalagi, mulai tahun 2025, pemilik juga harus memperhitungkan sejumlah pajak yang menjadi bagian dari transaksi pembelian kendaraan.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jenis pajak kendaraan baru, dengan tarif yang beragam, tergantung pada jenis dan wilayah kendaraan tersebut.
Daftar Pajak Kendaraan 2025
Nah, untuk itu, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang perlu dicatat oleh anda. Melansir berbagai sumber, berikut macam kewajiban pajak dalam 2025:
1. PKB
Seperti periode-periode sebelumnya, pemilik harus membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.
PKB termasuk dalam jenis pajak daerah dengan pengelolaan dari tangan pemerintah provinsi. Tarif PKB bervariasi tergantung daerah masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan atas nama pribadi pertama kali maksimal 1,2 persen.
Sebagai perbandingan, sebelumnya tarif PKB untuk kendaraan pertama kali adalah maksimal 2 persen. Di Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan milik perorangan adalah 2%, sementara untuk kendaraan kelima atau seterusnya, tarifnya bisa mencapai 6 persen. Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tarifnya adalah 2 persen.
2. BBNKB
Kemudian, ada jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BACA JUGA: Seberapa Pengaruh Harga Motor setelah Adanya Pajak Opsen 2025?
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB maksimal sebesar 12 persen, kecuali untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen.
3. PPN
Untuk kebijakan baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PPN ini berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, termasuk kendaraan.
Sebagai contoh, mobil termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena PPN, bersama dengan barang-barang premium lainnya.
4. PPnBM
Tidak lupa juga, jenis baru pajak yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menyasar barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor.
Seluruh jenis mobil, kecuali yang tergolong kendaraan murah atau memiliki kapasitas mesin di bawah standar tertentu, akan terkena PPnBM dengan tarif yang bervariasi.
Sama halnya Motor, akan berlaku PPnBM, tetapi hanya yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
5. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Lebih jauh lagi, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pembayaran SWDKLLJ secara periodik di kantor Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK. SWDKLLJ ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965.
6. Opsen PKB
Selain itu, akan ada komponen baru dengan nama Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mulai 2025.
Opsen PKB adalah pajak tambahan dari pemerintah kabupaten/kota atas pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB tercantum sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Melalui adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya langsung teralokasi kepada pemerintah kabupaten/kota.
7. Opsen BBNKB
Selain opsen PKB, ada juga Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) oleh kabupaten/kota.
Sama halnya dengan opsen PKB, tarif opsen BBNKB juga sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang. Pembayaran opsen ini akumulasi dengan mengalikan tarif tersebut dengan jumlah BBNKB.
Tidak Seluruh Daerah Menerapkan
Perlu menjadi catatan juga, tidak semua daerah menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB. Khususnya di Jakarta, tidak ada opsen PKB dan BBNKB yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Artinya, berarti tarif pajak kendaraan di Jakarta hanya mengacu pada tarif PKB dan BBNKB yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan opsen dari pemerintah kabupaten/kota.
Dengan adanya berbagai macam komponen pajak ini, konsumen yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 harus mempertimbangkan total biaya yang harus dibayar selain harga kendaraan itu sendiri.
Sebaiknya, pastikan untuk mengetahui secara rinci pajak yang dikenakan di daerah tempat kendaraan akan didaftarkan agar dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.
(Saepul)