• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pengendara Motor Perampas Trotoar Bisa Terkena Denda dan Hukum Pidana!

Penulis Saepul
15 Oktober 2024
A A
pengendara motor di trotoar

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur jalan akan terkena  denda sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

AAdanya aturan ini, untuk melindungi hak pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabelguna lebih aman dan nyaman.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan, seharusnya  pejalan kaki pada hierarki tertinggi dalam lalu lintas.

Menurutnya, setiap perjalanan selalu dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki, sehingga keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika pengendara melanggar aturan ini, sesuai Pasal 284, mereka bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan.

“Sehingga merupakan suatu keniscayaann bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman,nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas,” kata Budiyanto dikutip Senin (14/10/2024).

“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan perjalan kaki atau sepeda,daincam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000 ) atau kurungan maksimal dua bulan,” demikian bunyi Pasal 284.

Tag: denda motor jalan di trotoardenda trotoardenda trotoarttilang elektronik

Artikel Terkait

memanaskan motor injeksi
Otomotif

Lebih Canggih dari Karbutor, Memanaskan Motor Injeksi Masih Harus?

15 September 2024
busi motor basah oli
Otomotif

Busi Motor Basah karena Oli? Awas Masalahnya Bisa Parah!

9 September 2024
pertamax harga
Otomotif

Resmi Turun Harga Pertamax, Ini Daftar di Berbagai Daerah

2 September 2024
SIM BPJS
Otomotif

Aturan Bikin SIM dengan BPJS, Pemohon Tak Miliki JKN Tidak Bisa Daftar?

9 November 2024
BMS baterai kendaraan listrik
Otomotif

BRIN Ungkap Pentingnya BMS untuk Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia!

17 November 2024
airlangga hartarto (2)
Otomotif

Jadi Menteri Lagi, Mobil Airlangga Hartarto Banyak Pilihan

21 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
operasi zebra 2024

Operasi Lodaya 2024 Bandung 2 Minggu, Ini Incaran Pengendara dari Polisi!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pertemuan jokowi dan prabowo

Politikus PDIP Tak Percaya Jokowi Bertemu Prabowo Bahas Kebangsaan, Tagih Politik?

10 Oktober 2025

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
ppp mardiono agus suparmanto (3)

Dampingi Mardiono untuk Pimpin PPP, Agus Mardiono Memaafkan

7 Oktober 2025
Pertemuan Jokowi Prabowo

Misteri Pertemuan Jokowi dan Prabowo Terjawab, Bukan Sekedar Silaturahmi

6 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat