• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pengendara Motor Perampas Trotoar Bisa Terkena Denda dan Hukum Pidana!

Penulis Saepul
15 Oktober 2024
A A
pengendara motor di trotoar

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur jalan akan terkena  denda sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

AAdanya aturan ini, untuk melindungi hak pejalan kaki, anak-anak, orang tua, dan kaum difabelguna lebih aman dan nyaman.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan, seharusnya  pejalan kaki pada hierarki tertinggi dalam lalu lintas.

Menurutnya, setiap perjalanan selalu dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki, sehingga keselamatan pejalan kaki harus diutamakan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Jika pengendara melanggar aturan ini, sesuai Pasal 284, mereka bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan.

“Sehingga merupakan suatu keniscayaann bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman,nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas,” kata Budiyanto dikutip Senin (14/10/2024).

“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan perjalan kaki atau sepeda,daincam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000 ) atau kurungan maksimal dua bulan,” demikian bunyi Pasal 284.

Tag: denda motor jalan di trotoardenda trotoardenda trotoarttilang elektronik

Artikel Terkait

Diskon GJAW 2034
Otomotif

5 Diskon Mobil Hybrid di GJAW 2024, Banting Harga!

30 November 2024
BPKB elektronik
Otomotif

Penerapan BPKB Elektronik Bertahap, untuk Wilayah Mana Saja?

9 Desember 2024
Yamaha Aerox Alpha
Otomotif

Banding Harga Vario 160 VS Yamaha Aerox, Tipe Termurah hingga Termahal!

20 Desember 2024
baterai mobil listrik
Otomotif

Penyebab Baterai Mobil Listrik Bocor, Kalo Rusak Harus Ganti Baru!

23 November 2024
tilang manual
Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

24 Januari 2025
memanaskan motor injeksi
Otomotif

Lebih Canggih dari Karbutor, Memanaskan Motor Injeksi Masih Harus?

15 September 2024
Artikel Selanjutnya
operasi zebra 2024

Operasi Lodaya 2024 Bandung 2 Minggu, Ini Incaran Pengendara dari Polisi!

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat