JAKARTA, PANJIRAKYAT: Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan rekonstruksi dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas tunadaksa bernama Agus alias IWAS, Rabu (11/12/2024).
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menunjukkan 49 adegan dalam perkara. Rekontruksi berjalan pada tiga tempat, yakni Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan homestay tempat IWAS diduga melakukan pelecehan seksual.
Reka adegan perkara ini, mulai dijalankan pukul 09.00 WITA.
Pada rekontruksi itu , hadir pula Agus dengan pendampingan pengacara dan ibunya. Selain itu, terlihat sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB.
Dalam reka adegan di lokasi pertama, IWAS tampak memeragakan sejumlah adegan saat dirinya pertama kali bertemu dengan korban.
Kuasa hukum IWAS, Ainuddin mengatakan rekonstruksi yang dihadiri IWAS digelar untuk memperjelas kasus tersebut. Ia menilai agenda itu sangat penting bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
“Kami mengikuti proses karena rekonstruksi itu membuat semakin terang jelas, misalnya ada keraguan penyidik atau kekaburan informasi dari saksi lain maupun dari korban,” kata Ainuddin.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut korban pelecehan seksual yang dilakukan tunadaksa Agus alias IWAS, bertambah jadi 15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12).
Agus diketahui telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin oleh penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum dan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
(Saepul)