BALI, PANJIRAKYAT: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), lima orang narapidana yang terlibat dalam kasus Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia pada Minggu (15/12/2024).
Pemindahan napi dari Bali ke negeri kangguru itu, merupakan kerja sama bilateral antara kedua negara yang telah disepakati sebelumnya.
“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, melansir Antara, Minggu (15/12/2024).
Nyoman meneyebutkan, kelima narapidana tersebut yakni, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens.
Adapun proses serah terima dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dari pihak Indonesia yang mewakilkan penyerahan napi adalah Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Pol. Teguh Yuswardhie.
Sedangkan, dari kubu Australia diwakili oleh Lauren Richardson, Minister-Counsellor Home Affairs, serta beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Rombongan berangkat dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA menggunakan penerbangan khusus dan tiba di Darwin, Australia, pada pukul 13.12 WITA (14.42 waktu setempat) dengan lancar.
Pemindahan ini didasarkan pada penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia, yang dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12).
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mewakili Indonesia, sementara Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
“Kerja sama ini mencakup berbagai persyaratan, termasuk pengakuan kedaulatan Indonesia, penghormatan terhadap putusan pengadilan Indonesia, dan akses untuk memantau narapidana setelah mereka berada di Australia,” jelas Yusril.
Kerja sama ini juga bersifat resiprokal, artinya Indonesia dapat mengajukan pemindahan narapidana warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di Australia.
Diketahui, Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 di Bali karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba.
Mereka terbukti berusaha menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Australia. Dari sembilan orang tersebut, dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada tahun 2015.
Sementara itu, Renae Lawrence telah bebas pada 2018 setelah menjalani hukuman 20 tahun dengan remisi, dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di dalam tahanan pada tahun 2018.
(Saepul)