JAKARTA, PANJIRAKYAT: DPR RI menyampaikan, telah menerima surat usulan desakan mundur atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan adanya surat usulan itu telah diteruskan ke Pimpinan DPR.
“Benar, kami sudah terima,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Namun, Indra menyebut, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR terkait surat usulan desakan mundur Gibran itu Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.
“Sekarang DPR ini sedang reses,” ucap Indra.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar belakang usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.
(Saepul)












