JAKARTA, PANJI RAKYAT: Keluarga Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dan pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri.
Terkait kedatangan itu, pengacara dan keluarga Brigadir J di antaranya untuk mengurus hak-hSOak dari almarhum Brigadir J sebagai anggota kepolisian.
BACA JUGA: Spanyol akan Menetapkan Cuti Menstruasi Berbayar, Bentuk Menghargai Kaum Wanita?
“Baik haknya sebagai anggota Polri, pasca dibunuh jadi meninggal. Ada juga hak-haknya memulihkan nama baik, kemudian beliau dibunuh dalam rangka tugas, mengawal atasannya atau istri atasannya,” ujar Kamaruddin.
“Kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum, seperti asuransi, Asabri agar diurus, barang-barang miliknya, yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” tambahnya.
Keluarga dan pengacara Brigadir J, menyempatkan waktu untuk bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Mereka menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyampaikan rasa terima kasih yang luar biasa atas peran beliau bersama mengungkap perkara ini dengan melibatkan tiga Dir. Pertama Dirtipidum, Dirtipideksus, Dirsiber hingga kasus ini menjadi terang,” ucapnya.
“Jadi saya izin ke sana bawa klien saya karena akan pulang ke Jambi besok, klien saya ingin bertemu. Supaya mereka menyampaikan rasa terima kasih, dan terus memantau perkara ini,” imbuhnya.