• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 27 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Sinyal Pemerintah Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Kapan?

Penulis Saepul
16 Desember 2024
A A
insentif mobil hybrid

(Hyundai)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Ketentuan ini akan mulai  berjalan dalam 1 Januari 2025. Insentif ini menyusuldengan sub insentif untuk beberapa sektor penting, sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai tahun depan.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang disiarkan secara daring, Senin (16/12).

Selain memberikan insentif untuk kendaraan roda empat hibrida, pemerintah juga menjamin mobil listrik murni tetap mendapatkan fasilitas PPnBM dari pemerintah, sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Adapun insentif untuk mobil listrik, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil completely knocked down (CKD). Sedangkan, untuk mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, berhak mendapatkan  insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen serta pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik CBU.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menambahkan, kebijakan insentif ini merupakan sinyal positif dari pemerintah kepada para investor untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kompetitif dalam industri mobil listrik di kawasan ASEAN.

“Jika kita melihat kebijakan ini, upaya pemerintah memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif, termasuk insentif dan stimulus, sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” ungkapnya

Banyak perusahaan otomotif di Indonesia yang telah memasarkan mobil hybrid dan berharap dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini.

Beberapa merek Jepang seperti Toyota dan Lexus sudah menawarkan mobil hybrid, begitu pula dengan Suzuki, Nissan, dan Hyundai yang juga memasarkan SUV hybrid.

Tak hanya itu, produsen otomotif asal China, seperti Chery dan GWM, juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif serupa bagi kendaraan hybrid.

 

(Saepul)

 

Tag: Insentifinsentif mobil hybridinsentif mobil listrikmobil hybridmobil listrik

Artikel Terkait

operasi zebra
Otomotif

Operasi Zebra se-Indonesia, Ini Sasaran Tilang Polisi!

14 Oktober 2024
roller cvt motor
Otomotif

Jangan Salah, ini Posisi Benar Memasang Roller CVT Motor!

27 Agustus 2024
tilang manual
Otomotif

Sistem Tilang Berakhir Akhir Januari, Ini Alasannya!

24 Januari 2025
busi motor basah oli
Otomotif

Busi Motor Basah karena Oli? Awas Masalahnya Bisa Parah!

9 September 2024
pabrik hyundai
Otomotif

Penyelidikan di Pabrik Hyundai, 3 Orang Tewas dalam Pengujian Mobil

21 November 2024
ppn 12 persen harga mobil (2)
Otomotif

Mulai PPN 12 Persen, Harga Mobil LCGC Kena?

2 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
honda pcx 160 baru (2)

Pengen Punya Honda PCX 160 Baru Cara Kredit? Ini Skema Per Bulan!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025
hasto vonis

Tok! Hasto Divonis 3,5 Tahun, Hakim Ungkap Hal Pemberat

25 Juli 2025
prabowo pkb

Prabowo Curhat Dua Prioritas Program Nasional di Harlah ke-27 PKB

24 Juli 2025
prabowo pdip gerindra (2)

Prabowo Akui PDIP-Gerindra sebagai Adik dan Kakak, Kok Berkubu?

22 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat