JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil melakukan penangkapan pada jaringan narkoba Malaysia-Aceh, dengan mengamankan 60 kilogram sabu.
Mengenai hal itu, disampaikan Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar. “Bareskrim Polri memusnahkan 60 ribu gram atau 60 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dilansir dari PMJ News, Rabu (1/2).
BACA JUGA: Wacana Pemerintah Tahun ini, Gas LPG 3 KG Bakal Dibatasi
Ia menyebut, barang haram itu diperoleh dari jaringan Akbar Antoni (AA) yang terungkap pada 6 Oktober 2022.
Di depan awak media, Polisi menunjukan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram itu sebelum dilakukan pemusnahan.
Setelah melalui proses pengetesanTim RSPAD Gatot Subroto , Polisi menyatakan barang itu benar terbukti sabu.
Dalam proses pemusnahan sabu, Polisi meminta tersangka AA beserta 8 tersangka lainnya, mereka diminta melempar sabu ke perapian.
BACA JUGA: Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki
“Harus segera dimusnahakan dan sebagian digunakan untuk kepentingan di depan pengadilan,” tukasnya.