BOGOR, PANJI RAKYAT: Sebanyak 20 orang dijadikan duta “Stop Knalpot Bising” yang dipilih Satlantas Polresta Kota Bogor.
Kedua puluh orang tersebut, mulanya adalah seorang pelanggar lalu lintas atau terkena razia pengendara yang memakai knalpot bising atau brong.
BACA JUGA: Situasi Terasa Kondusif, Ribuan Pengungsi Gempa Jayapura Kembali Pulang Ke Rumah
Dengan adanya mereka, Satlantas Polresta Bogor berharap dapat menyadarkan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
Menurut Kasalantas Polresta Bogor, Kompol Galih Apria, dengan cara pencegahan dan penyadaran para pengendara dan pemilik serta penjual knalpot brong perlu dikedepankan, untuk memberi rasa nyaman kepada semua pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Salah satu duta Stop Knalpot Bising bernama Andi, mengaku dirinya memakai knalpot bising karena trend atau ikut-ikutan.
Seiring berjalannya waktu, knalpot bising yang ia kenakan diprotes oleh warga hingga membuat dirinya merasa malu.
“Awalnya gaya, ikut-ikutan nongkrong. Terus saya sadar itu bahaya, tetangga juga protes,” ucap Andi.
Dituturkan oleh Galih, pemakai knalpot bising pada kendaraan telah melanggar U Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dikenakan denda yang harus dibayar.
Namun, penindakan yang dilakukan Polisi ini dengan cara humanis untuk memberikan penyadaran kepada para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan peruntukkan.
“Kebanyakan para pengguna knalpot bising justru mereka yang memiliki sepeda motor bodong alias tidak bersurat-surat lengkap,” ucapnya.
BACA JUGA: Situasi Terasa Kondusif, Ribuan Pengungsi Gempa Jayapura Kembali Pulang Ke Rumah
“Kami berharap, dengan langkah pendekatan melalui duta-duta serta patroli malam di titik-titik rawan balap liar, akan menyadarkan tingginya risiko dan konsekuensi dari mengendarai motor bodong, knalpot bising, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pengaman di jalan raya,” tutur Galih Apria menambahkan.