BANDUNG, PANJIRAKYAT: Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan, bahwa pendudukan pemukiman Israel di tanah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional, menurut Presiden ICJ Nawaf Salam.
Sebagaimana yang disampaikan oleh pada awal persidangan, pengadilan PBB tersebut menyimpulkan pihaknya memiliki kewenangan atas opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina. Selain itu, pihaknya memiliki informasi yang cukup pada isu tersebut.
Nawaf Salam menyebut, bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas. ICJ yang berbasis di Den Haag, telah menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
BACA JUGA: Bengisnya Netanyahu, Tolak Kehadiran Rumah Sakit di Gaza
Ketika persidangan, lebih dari 50 negara internasional –Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika– membahas isu tersebut.
Perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.