• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 18 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Penulis Saepul
10 September 2024
A A
pajak kendaraan signal

(Ilustrasi.SIGNAL)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Berkembangnya zaman secara pesat, membuat kebutuhan membayar pajak kendaraan pun jauh lebih praktis dan efisien. Salah satu cara mudah untuk membayar pajak adalah melalui aplikasi SIGNAL.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Perlu diingat, sebagai pengguna kendaraan, kewajiban membayar pajak sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 pasal 8.

Sekarang, sudah tidak ada kendala untuk membayar pajak kendaraan secara online, meski dalih SAMSAT jauh dari tempat tinggal.

Pajak Kendaraan Online SIGNAL

Pasti anda bakal bertanya, bagaimana membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Melansir laman Daihatsu, berikut cara membayar pajak dengan aplikasi SIGNAL:

ADVERTISEMENT
  1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL
    • Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari pengunduh aplikasi di smartphone (Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS).
  2. Buka Aplikasi dan Daftar
    • Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data diri.
  3. Masukkan Data Kendaraan
    • Masukkan data nomor STNK dan lima digit nomor rangka dengan benar.
  4. Cek Jumlah Pajak dan Kode Unik
    • Setelah memasukkan data, aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar serta kode unik. Pastikan memeriksa jumlah yang tertera dan kode uniknya.
  5. Lakukan Pembayaran
    • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera menggunakan rekening bank yang terdaftar.
  6. Cek Status Pembayaran
    • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, cek status pembayaran di aplikasi untuk memastikan statusnya menjadi “telah dibayar.”
  7. Unduh Dokumen Terkait
    • Masuk ke menu layanan E-TBPKP untuk mengunduh dokumen penting seperti STNK, bukti pembayaran yang disertai barcode, dan E-KD (kartu Jasa Raharja).
  8. Selesai
    • Proses pembayaran pajak selesai. Anda dapat menyimpan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen terkait untuk referensi di masa depan.

Syarat Perpanjangan

Namun, pastikan sebelum membayar pajak kendaraan sudah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Kendaraan dalam Status Baik
    • Pastikan kendaraan bukan hasil curian, tidak dalam status blokir, atau penadah.
  2. Nomor Telepon Aktif
    • Pastikan nomor telepon yang terdaftar aktif, karena kode verifikasi dikirimkan melalui SMS.
  3. Rekening Bank Nasional
    • Memerlukan rekening bank seperti BRI, BNI, atau BJB untuk melakukan pembayaran.
  4. Pembayaran Pajak Tahunan
    • Pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan (satu tahun), bukan untuk pembayaran ganti STNK atau pajak 5 tahunan.
  5. Status Pajak Tidak Telat
    • Pastikan pajak kendaraan belum telat atau melewati jatuh tempo.
  6. Wajib Pajak Perseorangan
    • Pembayaran pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak perseorangan (pribadi), bukan untuk yayasan, lembaga sosial, atau perusahaan.

Membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL sangat mudah dan praktis. Dengan langkah-langkah di atas, dapat melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus repot mengatur waktu untuk pergi ke tempat pembayaran.

 

(Saepul)

Tag: aplikasi SIGNALbayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlinecara bayar pajak kendaraanpajak kendaraanSamsat OnlineSIGNAL

Artikel Terkait

teknik pengereman motor matic
Otomotif

Teknik Pengereman Motor Matic, Mulai Sadar Jauhi Celaka!

30 Agustus 2024
baterai mobil listrik
Otomotif

Penyebab Baterai Mobil Listrik Bocor, Kalo Rusak Harus Ganti Baru!

23 November 2024
populasi mobil listrik
Otomotif

Populasi Mobil Listrik di Indonesia, Masih Kalah dari Thailand?

26 September 2024
mobil ri 36
Otomotif

Menguak Harga Mobil Plat RI 36 yang Sempat Viral!

13 Januari 2025
yamaha r25 terbaru (2)
Otomotif

Yamaha R25 Mengaspal di Indonesia, Performa Gahar Tapi Rendah Emisi!

21 Januari 2025
mobil dinas menteri
Otomotif

Jumlah dan Standar Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih, Wow!

27 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
pramono pasukan oranye

Janji Politik Pramono Anung untuk Pasukan Oranye

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat