• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

Penulis Saepul
10 September 2024
A A
pajak kendaraan signal

(Ilustrasi.SIGNAL)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Berkembangnya zaman secara pesat, membuat kebutuhan membayar pajak kendaraan pun jauh lebih praktis dan efisien. Salah satu cara mudah untuk membayar pajak adalah melalui aplikasi SIGNAL.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Perlu diingat, sebagai pengguna kendaraan, kewajiban membayar pajak sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 pasal 8.

Sekarang, sudah tidak ada kendala untuk membayar pajak kendaraan secara online, meski dalih SAMSAT jauh dari tempat tinggal.

Pajak Kendaraan Online SIGNAL

Pasti anda bakal bertanya, bagaimana membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL? Melansir laman Daihatsu, berikut cara membayar pajak dengan aplikasi SIGNAL:

ADVERTISEMENT
  1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL
    • Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari pengunduh aplikasi di smartphone (Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS).
  2. Buka Aplikasi dan Daftar
    • Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan proses pendaftaran dengan mengisi data diri.
  3. Masukkan Data Kendaraan
    • Masukkan data nomor STNK dan lima digit nomor rangka dengan benar.
  4. Cek Jumlah Pajak dan Kode Unik
    • Setelah memasukkan data, aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar serta kode unik. Pastikan memeriksa jumlah yang tertera dan kode uniknya.
  5. Lakukan Pembayaran
    • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera menggunakan rekening bank yang terdaftar.
  6. Cek Status Pembayaran
    • Setelah pembayaran berhasil dilakukan, cek status pembayaran di aplikasi untuk memastikan statusnya menjadi “telah dibayar.”
  7. Unduh Dokumen Terkait
    • Masuk ke menu layanan E-TBPKP untuk mengunduh dokumen penting seperti STNK, bukti pembayaran yang disertai barcode, dan E-KD (kartu Jasa Raharja).
  8. Selesai
    • Proses pembayaran pajak selesai. Anda dapat menyimpan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen terkait untuk referensi di masa depan.

Syarat Perpanjangan

Namun, pastikan sebelum membayar pajak kendaraan sudah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Kendaraan dalam Status Baik
    • Pastikan kendaraan bukan hasil curian, tidak dalam status blokir, atau penadah.
  2. Nomor Telepon Aktif
    • Pastikan nomor telepon yang terdaftar aktif, karena kode verifikasi dikirimkan melalui SMS.
  3. Rekening Bank Nasional
    • Memerlukan rekening bank seperti BRI, BNI, atau BJB untuk melakukan pembayaran.
  4. Pembayaran Pajak Tahunan
    • Pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan (satu tahun), bukan untuk pembayaran ganti STNK atau pajak 5 tahunan.
  5. Status Pajak Tidak Telat
    • Pastikan pajak kendaraan belum telat atau melewati jatuh tempo.
  6. Wajib Pajak Perseorangan
    • Pembayaran pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak perseorangan (pribadi), bukan untuk yayasan, lembaga sosial, atau perusahaan.

Membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SIGNAL sangat mudah dan praktis. Dengan langkah-langkah di atas, dapat melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus repot mengatur waktu untuk pergi ke tempat pembayaran.

 

(Saepul)

Tag: aplikasi SIGNALbayar pajak kendaraanbayar pajak kendaraan onlinecara bayar pajak kendaraanpajak kendaraanSamsat OnlineSIGNAL

Artikel Terkait

pajak progresif kendaraan
Otomotif

Pembebasan Pajak Progresif Perusahaan, Penyalahgunaan Lebih Besar?

14 November 2024
baterai mobil listrik (2)
Otomotif

Baterai Mobil Listrik Gampang Rusak? Ini Hasil Penelitian Ahli!

12 Desember 2024
body motor hitam goresan
Otomotif

Solusi Body Hitam Motor Kena Goresan, Nggak Perlu Cat Ulang!

28 Desember 2024
Honda scoopy baru (4)
Otomotif

Honda Scoopy Baru Lebih Ringan, Ternyata Pengaruh dari 3 Komponen Ini!

10 November 2024
Mobil China
Otomotif

Penjualan Mobil China Global 2024 Melesat, Kalahkan Amerika Serikat!

2 Januari 2025
Honda pcx 160 baru
Otomotif

Honda PCX 160 Baru Punya Fitur RoadSync, Lebih Gengsi dari Nmax Turbo?

9 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pramono pasukan oranye

Janji Politik Pramono Anung untuk Pasukan Oranye

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat