• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Ingat untuk ASN Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru!

Penulis Saepul
29 Desember 2024
A A
ASN mobil dinas

(Instagram/strobosirine)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dalam periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan lagi, agar tidak menggunakan fasilitas negara atau daerah, misalnya mobil dinas untuk keperluan pribadi.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Apalagi, kendaraan tersebut hingga disalahgunakan untuk keperluan mudik atau berlibur, pada masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Secara tegas, aturan mengenai kendaraan dinas berpelat merah, merupakan aset milik institusi pemerintah, hanya boleh untuk kepentingan dalam ranah bekerja.

Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas Diluar Tugas

Adapun aturan tersebut, tertuang pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, penggunaan mobil dinas diklasifikasikan dalam beberapa ketentuan penting, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN.
  • Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk penggunaan luar kota yang memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.
  • Aturan ini bukan hal baru, karena larangan serupa juga sempat diterbitkan pada tahun 2022 melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

SE PPK 

Surat edaran tersebut meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau keperluan pribadi lainnya di luar kepentingan dinas.

Maka dari itu, jelas ASN diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas yang diperuntukkan hanya untuk tugas resmi dan operasional instansi pemerintah.

Oleh karena itu, mobil dinas yang berpelat merah tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal ini diharapkan dapat menjaga efisiensi penggunaan aset negara dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan instansi pemerintahan serta menimbulkan citra negatif terhadap aparatur negara.

 

(Saepul)

 

Tag: ASNMaung Garuda Pindadmobil dinasPNS

Artikel Terkait

menteri pigai
Otomotif

Disemprot karena Kinerja, Padahal Menteri Pigai Punya Kendaraan Miliaran!

6 Februari 2025
cek fisik kendaraan
Otomotif

Korlantas Mau Terapkan Cek Fisik Kendaraan Online, Kapan Nih?

28 Oktober 2024
mobil hybrid baterai
Otomotif

Prediksi Usia dan Harga Baterai Mobil Hybrid, Pemilik Harus Cermati!

15 Januari 2025
pajak kendaraan signal
Otomotif

Lebih Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL

10 September 2024
laundry gps
Otomotif

Pengertian Laundry GPS, Praktik Kejahatan Memburu Rental Mobil!

20 Januari 2025
sim sistem poin
Otomotif

SIM Sistem Poin Mulai Januari, Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berat Ini!

11 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
pesawat jeju air jatuh

Pesawat Jeju Air Jatuh Terbakar, Usai Menghantam Tembok!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat