BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) masih menggalakan program pemutihan pajak kendaraan dalam akhir tahun 2024 ini.
Program tersebut adalah kebijakan Pemda untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Terlebih, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, pemilik degan status kendaraan tunggak pajak, akan terbebas dari denda atas keterlambatan.
13 Wilayah Masih Aktif Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Terdapat 13 wilayah yang masih menjalankan program pemutihan, yang setidanya berlaku hingga akhir Desember bulan ini. Berikut adalah jadwal pemutihan pajak kendaraan di beberapa wilayah Indonesia:
- Sumatera Barat: 1 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
- Sumatera Utara: 21 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024 – 14 Desember 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024 – 21 Desember 2024
- Lampung: 2 September 2024 – 16 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Bali: 1 November 2024 – 20 Desember 2024
- Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024 – 9 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni 2024 – 20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024 – 27 Desember 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024 – 31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024 – 31 Desember 2024
Manfaat Program
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh:
- Meringankan Beban Masyarakat Pemutihan pajak memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus memikirkan denda keterlambatan. Hal ini tentu sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak dalam waktu lama.
- Mengurangi Kendaraan Bodong Kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut dapat dihapus dari database kepolisian. Ini bisa menyebabkan kendaraan tersebut menjadi bodong (tidak terdaftar). Program pemutihan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bodong yang ada di jalan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan pajak kendaraan.
- Meningkatkan Pemasukan Daerah Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, pemutihan pajak juga dapat meningkatkan pemasukan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan yang lebih lancar. Hal ini tentunya menguntungkan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
- Mendukung Pembangunan Daerah Dengan meningkatnya penerimaan pajak kendaraan, pendapatan asli daerah (PAD) juga akan meningkat. Peningkatan PAD dapat mempercepat pembangunan daerah dalam berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
pemutihan pajak kendaraan, selain memberikan keringanan bagi masyarakat, juga berfungsi untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan yang dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih baik.
(Saepul)