JAKARTA, PANJIRAKYAT: Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 11 orang, harus diamanka pihak kepolisian Jepang, lantaran didug terlibat dalam kasus pembunuhan dengan korban WNI. Saat ini proses hukum masih ditangani kepolisian Isesaki.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan pendampingan hukum, buntut perkara tersebut.
11 WNI itu diduga terlibat pembunuhan terhadap sesama WNI di Isesaki, Gunma, Jepang, pada 3 November 2024.
Sampai saat ini, proses perkara terhadap 11 WNI tersebut masih ditangani kepolisian Isesaki.
“Kemlu dan KBRI Tokyo telah melakukan penanganan kasus pembunuhan sesama WNI pada tanggal 3 November 2024 di Isesaki, Gunma-Jepang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Judha mengungkapkan, tindakan melawan itu berawal dari seorang WNI yang berinisial A meninggal dengan menyisakan luka tusuk WNI lainnya. Sebelum meninggal, A sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Jepang.
“KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. Sedangkan jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025,” kata Judha.
Dalam kasus tersebut, kepolisian Isesaki telah menetapkan 11 WNI dalam kasus pembunuhan. Selain kasus pembunuhan, para tersangka juga dijerat pelanggaran keimigrasian.
“KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan tuduhan awal adalah pelanggaran keimigrasian (overstayer) dan tuduhan kedua adalah pembunuhan,” kata Judha.
(Saepul)